‘’Nah, untuk Perda tersebut harus terlebih dahulu disiapkan rancangan peraturan daerahnya untuk dibahas di DPR,’’ katanya. Saat ini, lanjut Apolo Safanpo baru program legeslasi daerah (Prolegda) Provinsi untuk persiapan RTRW untuk bahas percepatan. ‘’Untuk rancangannya sudah ada,’’ katanya.
Karena itu, tambahnya, tinggal akan diserahkan ke DPRP Papua Selatan untuk dibahas dan diotetapkan oleh DPRP Papua Selatan. Dokumen RTRW tersebut sangat penting terkait dengan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke. Karena lewat RTRW itulah dilakukan pemetaaan pembangunan termasuk PSN. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…