‘’Nah, untuk Perda tersebut harus terlebih dahulu disiapkan rancangan peraturan daerahnya untuk dibahas di DPR,’’ katanya. Saat ini, lanjut Apolo Safanpo baru program legeslasi daerah (Prolegda) Provinsi untuk persiapan RTRW untuk bahas percepatan. ‘’Untuk rancangannya sudah ada,’’ katanya.
Karena itu, tambahnya, tinggal akan diserahkan ke DPRP Papua Selatan untuk dibahas dan diotetapkan oleh DPRP Papua Selatan. Dokumen RTRW tersebut sangat penting terkait dengan Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke. Karena lewat RTRW itulah dilakukan pemetaaan pembangunan termasuk PSN. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…