Categories: MERAUKE

Pemkab Merauke Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handhphone (HP) dilingkungan sekolah.  Pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah tersebut melalui surat edaran Bupati Merauke Nomor:800.1.6.2/0953 tentang pembatasan penggunaan telpon seluler bagi murid pada satuan penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Merauke. Surat edaran tersebut ditandatangi bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengakui surat edaran yang ditandatangani bupati Merauke di bulan Februari 2026 terkait pembatasna penggunaan HP di satuan Pendidikan.

‘’Pembatasan ini diarahkan kepada siswa. Kenapa dibatasi. Karena kita ketahui bersama bahwa dampak dari penggunaan handphone ini ternyata berpengaruh terhadap siswa di satuan Pendidikan. Salah satunya aplikasi judi online ada di dalam HP, sehingga pembatasan ini untuk mengarahkan anak-anak. Ketika ada di satuan Pendidikan, mereka wajib menerima proses belajar mengajar atau focus untuk menerima pembelajaran dari guru,’’ tandas Romanus Kande Kahol, di Kantor Bupati Merauke, Selasa (24/2).

Romanus Kande Kahol mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan bupati Merauke tersebut untuk tidak menggunakan HP ketika sudah berada dalam ruangan kelas. Namun saat berada di luar ruangan kelas, HP bisa digunakan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

14 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

15 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

16 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

17 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

18 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

19 hours ago