

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah kepemimpinan Romanus Kande Kahol, S.STP telah mengambil langkah tegas bagi guru yang selama dilaporkan tidak melaksanakan tugas, membuat wajah pendidikan di Merauke menjadi suram dengan menghentikan sementara pembayaran gaji guru-guru yang mangkir melaksanakan tugas tersebut.
Ditemui media ini, Romanus Kande Kahol menyebut ada 130 guru yang gajinya untuk sementara tidak dibayarkan.
Mantan Sekteraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanskI tegas yang diberikan untuk 130 guru tersebut setelah pembinaan oleh atasan langsung dari para guru tersebut yakni kepala sekolah.
‘’Ketika kepala sekolah sudah melakukan pembinaan dengan teguran pertama, kedua dan ketiga tapi ASN yang berrsangkutan tidak melaksanakan tugas dan kepala sekolah melaporkan ke dinas Pendidikan maka langsung pembinana yang kita lakukan dengan membuat pengumuman di media massa kepada guru yang bersangkutan atau ASN yang bersangkutan untuk kembali melaksaakan tugas kemudian kita lakukan pemberhentian sementara gaji sebagaimana amanat Pasal 12 peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,’’ katanya.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…