Categories: MERAUKE

Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Jalani Sidang Perdana

Kedua Terdakwa Menyatakan Keberatan dengan Dakwaan JPU

MERAUKE-Direktur PT Elora Papua Abadi berinisial EDP (30) dan suaminya  yang bertindak sebagai Komisaris PT Elora Papua berinisial RH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terkait  pembangunan rumah bersubsidi di Jalan Poros Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke,  Kamis (24/8).

Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri  Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.

Sedangka kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Matius Liem, SH. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Diawali oleh Terdakwa  EDP sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan terdakwa RH sebagai komisaris PT Elora Papua Abadi yang juga diketahui berstatus pengacara itu. Baik terdakwa EDP maupun terdakwa RH menyatakan keberatan dengan dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, melalui penasehat hukumnya, keduanya menyatakan mengajukan eksepsi.

Selain itu, untuk terdakwa  EDP meminta kepada majelis hakim agar penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Terdakwa EDP beralasan jika kurang merasa nyaman di Tahanan Mapolres.

Namun alasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa di Polres Merauke adalah Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dan soal nyaman  atau tidak nyaman merupakan bagian dari resiko yang harus diterima sebagai tahanan.

   Sementara itu, Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum sekitar 40 korban dari lebih 100 korban  mengatakan, setelah mendengarkan pembacaan  surat dakwaan dari JPU, korban berharap pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa bukan hanya pasal 378 dan 372 KUHP  karena ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

‘’Para korban berharap, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal pencucian uang karena kita tidak tahu uang para korban ini larinya kemana. Tapi kami juga berterima kasih karena  kasus ini akhirnya bisa sampai ke meja hijau,’’ terangnya.

Iapun berharap nantinya Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal tanpa dikurang-kurangi lagi. ‘’Para korban juga masih berharap, kalau bisa  uang mereka dapat dikembalikan oleh kedua terdakwa,’’tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago