Categories: MERAUKE

Selama Pandemi Covid,  Pembayaran Iuran JKN-KIS Menurun

BPJS Kesehatan  Merauke saat mengelar pertemuan terpadu  dengan Kejaksaan Negeri Merauke, Dinas Tenaga kerja dan  pimpinan badan  usaha   yang ada di Merauke di  Swiss BelHotel Merauke,  Rabu (24/6).   ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Selama   pandemi Covid-19   sejak Maret  2020 sampai sekarang ini  telah terjadi penurunan pembayaran  iuran Jaminan Kesehatan  Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)   khusus  untuk  peserta  yang dibayarkan  oleh  perusahaan  tempat  bekerja. 

   “Sejak pandemi Covid-19, dari 500 perusahaan yang  terdaftar  di kami   terjadi penurunan      pembayaran iuran  JKN-KIS   oleh perusahaan  terhadap  karyawannya,’’ kata    Kepala  BPJS Kesehatan  Cabang  Merauke  Erfan C. Nugraha,  di sela-sela  sosialisasi terpadu   antara Kejaksaan dan Dinas  Tenaga Kerja  kepada  para pemberi  kerja di swiss belHotel Merauke,   Rabu (24/6). 

     Menurut Erfan C. Nugraha, sebelum   Covid-19  terjadi  dari  500   badan usaha yang ada   pembayaran   iuran  berkisar  98  persen. Namun sejak pandemi Covid-19  terjadi, pembayaran     turun  menjadi  80  persen. ‘’Berarti   ada peningkatan  tunggakan  pembayaran   iuran bulanan yang dilakukan  badan usaha atau perusahaan  kepada  karyawannya. Artinya  Covid-19 ini  sangat berdampak, dimana mungkin ada yang  dirumahkan dan sebagainya,’’ jelasnya.

   Namun  lanjut   Erfan Nugraha, bagi  badan usaha yang menunggak sampai 6 bulan diberikan  kebijakan relaksasi pembayaran.  Relaksasi pembayaran  itu  berupaya  membayar  dulu  tunggakan  6  bulan sehingga kepesertaan  dari karyawan  tetap  aktif. Sedangkan   sisa  tunggakan  di tahun  2020 dapat dibayarkan   di tahun  2021. 

     Sementara  itu, Kepala Dinas   Tenaga Kerja Kabupaten Merauke Keliopas  Ndiken, S.STP  menjelaskan bahwa sesuai  dengan  UU  Tenaga Kerja, maka   setiap badan usaha   berkewajiban melindungi  pekerja atau karyawannya dalam kepesertaan   BPJS Kesehatan.  

 “Itu menjadi kewajiban dari para pemberi kerja  atau pimpinan perusahaan   untuk mengikutsertakan setiap  karyawannya sebagai peserta   BPJS Kesehatan,’’ terangnya. 

  Untuk Kabupaten Merauke, lanjut  dia, kepesertaan BPJS  Kesehatan untuk  swasta sebanyak 17.000 orang.  “Dari  jumlah penduduk yang ada ini  banyak yang belum diikutsertakan sebagai  peserta BPJS Kesehatan. Karena itu  kami berharap kepada   masyarakat atau pemberi  kerja untuk dapat  mendaftarkan   karyawannya sebagai  peserta  BPJS  Kesehatan,”  terangnya.      

   Untuk mendukung agar semua badan usaha  tersebut mendaftarkan  seluruh   karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,   menurut  Keliopas  Ndiken  bahwa pihaknya  akan bekerja sama  dengan Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan  Terpadu Satu Pintu  Kabupaten  Merauke   untuk pemberian sanksi  administrasi   bagi    badan usaha  yang  tidak mendaftarkan  karyawannya  sebagia peserta   BPJS Kesehatan  tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sambut Musim Baru, Manajemen Persipura Temui Rahmad Darmawan

Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…

4 hours ago

Wadanyon Kodap XVI Yahukimo Dibekuk di Bandara Dekai

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…

5 hours ago

Dihuni Masyarakat Heterogen, Stabilitas Keamanan Jadi Prioritas

Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…

5 hours ago

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…

6 hours ago

Dari Lab Sederhana di Dok II, Lahir Harapan Baru Tenaga Kesehatan Papua

“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…

7 hours ago

Film Pesta Babi Bikin Publik Bertanya, Ada Apa dengan Papua?

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…

8 hours ago