

Dr. Paris Manalu, SH, MH (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke melimpahkan Mantan Kepala Distrik Jagebob RPM ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (22/5).
Pelimpahan tersangka dilakukan dengan menggunakan pesawat dari Merauke-Jayapura. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk proses pembuktian di Pengadilan Tipikor. ‘’Iya pagi ini, tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ tandas Kajari, Jumat (22/5).
Diketahui, tersangka diduga menyalahgunakan dana Kampung Poo tahun 2021 sebesar Rp1.775.362.553 sebagaimana hasil audit BPKP. Saat itu, selain menjadi Kepala Distrik Jagebob, juga menjabat sebagai Plt Kepala Kampung Poo. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…