Categories: MERAUKE

Hari ini, Penyidik Gelar Perkara

MERAUKE – Penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara  terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan  penyidik  Polres Merauke hari ini,  Kamis (25/5).

‘’Besok kita akan melakukan gelar perkara terhadap terlapor  Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke.  Gelar perkara in dari lidik ke sidik,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ketika ditemui media ini di Kantornya, Ranbu (24/5).

    Dalam kasus ini, jelas KBO Eko Irianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang sebagai saksi dengan laporan polisi  berjumlah 7 LP. ‘’Semua berjumlah 7 laporan  Polisi,’’ terangnya. Sementara korban dugaan penipuan diperkirakan ratusan orang. Karena menurutnya dari 5 sales yang ada rata-rata setiap sales memiliki nasabah kurang lebih 100 orang.

   Sekadar diketahui, PT Elora Papua Abadi Merauke adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan rakyat atau (KPR) di jalan Cikombong  Kelurahan Kamundu Merauke. Para  nasabah atau korbannya tersebut telah dijanjikan kunci rumah sudah ada di tangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, para korbannya tak kunjung menerima kunci rumah. Karena dirugikan dan merasa telah ditipu, para korban tersebut melaporkan yang bersangkutan ke polisi.  KBO Eko Irianto menyebut kerugian material yang dialami para korban dalam kasus ini  mencapai miliaran rupiah. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

1 hour ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

2 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

3 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

9 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

14 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

15 hours ago