

Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan penjelasan mengenai progres penguatan lembaga adat di Mimika, Rabu (22/4/2026). (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN)
Bupati Mimika Masih Tunggu Regulasi Kemendagri
MIMIKA – Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur presisi.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menggandeng tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Keterlibatan akademisi ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan bobot ilmiah dan hukum terhadap struktur pemerintahan adat yang akan dibentuk.
“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu 22 April 2026.
Rettob menekankan bahwa dasar pembentukan lembaga ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada benang merah yang harus menghubungkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).
Sisi positifnya, ketegasan ini menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan akibat klaim sepihak. Sudut pandang menarik yang ditawarkan Rettob adalah inklusivitas. Ia menolak jika lembaga adat hanya dikuasai oleh segelintir elit atau kelompok tertentu. Musyawarah Adat (Musdat) harus menjadi panggung bagi seluruh unsur masyarakat adat tanpa terkecuali.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…