

Dua penyerangan di Perumahan Kejaksaan Negeri Merauke saat diserahkan Penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/4). (FOTO:Sulo/Cepos)
Dua penyerangan di Perumahan Kejaksaan Negeri Merauke saat diserahkan Penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/4). (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dua tersangka pencurian dengan tindak pidana kekerasan di perumahan Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, diserahkan Kekejaksaan Negeri Merauke. Kedua tersangka tersebut yakni LA dan MA. Keduanya masih di bawah umur.
“Kedua tersangka penyerangan, hari ini kita menyerahkan ke jaksa penuntut berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap P.21,” kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media di ruangannya, Jumat (22/4).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat masih di bawah umur. Dimana penyidikan hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan tersingkir, ditambah penambahan masa tersingkir 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari.
Sehingga mau tidak mau, dalam waktu tersebut, penyidik harus menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan secara lengkap. Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses pemberkasan.
Dikatakan, dari 6 tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, 4 diantaranya juga pelaku pengeroyokan terhadap guru di SMPN Gudang Arang pada hari yang sama. Bahkan dari 2 pelaku yang diajukan tersebut, salah satunya adalah pelaku pengeroyokan di SMPN Gudang Arang. Kasat Reskrim Najamuddin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ulo/th)
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…