Sementara itu, terkait adanya guru yang tidak menjalankan tugas hingga pembayaran gajinya ditahan, Salvianus menyebut, kondisi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembinaan.
Penahanan pembayaran gaji dilakukan sebagai langkah pembinaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau yang tadi itu masih langkah pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Jadi hanya penahanan gaji,” katanya.
Salvianus menegaskan, penanganan ASN yang tidak disiplin dilakukan secara bertahap. Pembinaan menjadi tanggung jawab atasan langsung terlebih dahulu sebelum persoalan tersebut masuk ke tahapan pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Capaian ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya generasi baru akademisi dan profesional…
Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan bahwa seluruh aparatur pelayanan dasar telah ditarik ke ibu kota…
Kelompok Khusus menilai pidato pengantar pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan kinerja keuangan secara…
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…