

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah saat memberikan keterangan pers (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Seorang warga asing asal Papua New Guinea (PNG) berinisial AW terpaksa dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Jumat (19/4/2024), kemarin. Pria negara tetangga PNG itu diketahui memasuki wilayah Indonesia di perbatasan RI-PNG Distrik Sota Kabupaten Merauke tanpa memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.
“Kemudian masyarakat setempat mengira warga PNG tersebut ingin mencuri, namun setelah diamankan oleh pihak Polsek Sota dan ditelusuri lebih lanjut ternyata warga negara PNG tersebut tidak mencuri tetapi yang bersangkutan sedang terpengaruh oleh minuman keras,” kata Kepala Imigrasi Merauke Zulhamsyah, Jumat (19/4/2024).
Selanjutnya, tanggal 9 April 2024 tambah dia, pihak Polsek Sota menyerahkan pria asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke guna mengambil tindakan lebih lanjut.
‘’Sebagai tindak lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hari ini,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…