

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat menandatanangi berita acara atas diterima dan disetujuinya 12 Raperda non APBD menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 di DPRD Kabupaten Merauke, Sabtu (19/12) ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke menyetujui 18 Raperda Non APBD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2021. Dari 18 Raperda Non APBD tersebut, 12 merupakan usulan dari bupati, sedangkan 6 menjadi inisiatif dari DPRD Kabupaten Merauke.
Adapun Raperda usulan bupati tersebut adalah Raperda detail tata ruang perkotaan Distrik Kurik 2018-2038, Raperda Tata ruang Kabupaten Merauke 2019-2039, Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Merauke nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan tera ulang, Raperda tentang rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas, Raperda tentang tatanan transportasi lokal, raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang jaringan internet di lingkungan Kabupaten Merauke, Raperda tengang Kota Layak Pemuda, Raperda perubahan kedua Perda Kabupaten Merauke nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah Kabupaten Merauke, Raperda tentang penetapan nama stadion Katalpal Merauke dan Raperda tentang nama sirkuit bermotor Kebun Coklat Merauke.
Sementara usulan DPRD adalah Raperda tentang peradilan adat Kabupaten Merauke, raperda tentang hak ulayat, raperda tentang kepariwisataan, raperda perlindungan petani, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga serta Raperda tentang penyelenggaraan perikanan.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina, mengungkapkan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dimaksudkan agar penyusunan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis. Dikatakan, sesuai peraturan Mendagri, penetapan program pembentukan peraturan daerah ini dilakukan setiap tahunnya dan sebelum penetapan RAPBD.
“Hal ini dimaksudkan agar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diprogramkan pendanaannya untuk menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif sesuai dengan norma dan kaedah hukum yang berlaku,’’ katanya.
Melalui program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan terkoordinasi diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Merauke maupun sebagai pengayom dalam kehidupan bermasyarakat di Bumi Animha. (ulo/tri)
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…