Categories: MERAUKE

Dewan Setujui 18 Raperda Non APBD menjadi Propemda

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat menandatanangi berita acara atas diterima dan disetujuinya 12 Raperda non APBD menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 di DPRD Kabupaten Merauke, Sabtu (19/12) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke menyetujui 18 Raperda  Non APBD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda)  tahun 2021. Dari 18 Raperda Non APBD tersebut, 12 merupakan usulan dari bupati, sedangkan 6 menjadi inisiatif  dari DPRD  Kabupaten Merauke. 

    Adapun Raperda  usulan bupati tersebut adalah Raperda detail tata ruang perkotaan Distrik Kurik 2018-2038, Raperda  Tata ruang Kabupaten Merauke  2019-2039, Raperda tentang perubahan   Perda Kabupaten Merauke  nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan tera ulang,  Raperda tentang rumah potong hewan, Raperda tentang kawasan tertib lalu lintas, Raperda tentang tatanan transportasi lokal, raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda  tentang jaringan internet di lingkungan Kabupaten Merauke, Raperda tengang Kota Layak Pemuda, Raperda perubahan kedua  Perda Kabupaten Merauke nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat daerah Kabupaten Merauke, Raperda  tentang penetapan nama stadion Katalpal Merauke dan Raperda tentang nama sirkuit bermotor Kebun Coklat Merauke.   

   Sementara usulan DPRD adalah Raperda tentang peradilan adat Kabupaten Merauke, raperda tentang hak ulayat, raperda tentang kepariwisataan, raperda  perlindungan petani, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan olahraga serta Raperda tentang penyelenggaraan perikanan. 

   Ketua DPRD Kabupaten Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina,  mengungkapkan, penetapan program pembentukan peraturan daerah dimaksudkan agar penyusunan produk  hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis. Dikatakan, sesuai  peraturan  Mendagri, penetapan  program pembentukan  peraturan daerah ini dilakukan setiap tahunnya dan sebelum penetapan RAPBD. 

  “Hal ini dimaksudkan  agar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diprogramkan pendanaannya untuk menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif sesuai dengan norma dan kaedah hukum yang berlaku,’’ katanya. 

  Melalui program  pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan terkoordinasi diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya betul-betul merupakan kebutuhan mendasar dalam menjamin pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Merauke maupun sebagai pengayom dalam kehidupan bermasyarakat di Bumi Animha. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

58 minutes ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

2 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

3 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

4 hours ago

Kebutuhan Meningkat, PMI Ajak Warga Rutin Donor Darah

  Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…

5 hours ago

12 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo: Generasi Muda Harus Takut Tuhan

   Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…

7 hours ago