Categories: BERITA UTAMA

Pemilik Miras Oplosan Diancam 15 Tahun Penjara

SatNarkoba Polres Jayapura ketika memusnahkan barang bukti Miras dan ganja hasil sitaan dari peredaran di tengah masyarakat, di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Polres Jayapura memusnahkan barang bukti berupa Miras dan ganja yang berhasil disita dari peredaran di tengah masyarakat di Kabupaten Jayapura dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini.

“Ganja 1,2 Kg dan minuman oplosan jenis boplas 80 liter dimusnahkan penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di halaman Polres Jayapura, Jumat, (18/12),” kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Mackbon kepada media ini, Sabtu (19/12).

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti ganja dan minuman oplosan boplas tersebut disaksikan oleh jaksa Victor Maurid Suruan, S.H dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cenderawasih, Yulius Lala’ar, SH.

Menurutnya, barang bukti ganja seberat 1,2 Kg dan minuman minuman oplosan jenis Boplas 80 liter disita dalam sweeping Operasi Pekat Polres Jayapura. 

” Kita sama-sama dari kejaksaan dan LBH melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ini,”ujarnya.

Terkait pemusnahan barang bukti Miras oplosan ini, pihaknya telah mengamankan salah seorang tersangka,  berinisial YT (40). Kata dia, minuman oplosan jenis Boplas ini sangat berbahaya karena tidak bisa diukur kadar alkohol yang ada di dalamnya.

Kemudian, terkait pemusnahan barang bukti  ganja, Tim Sat Narkoba Polres Jayapura juga mengamankan EF (25) di Jalan Baru Pos 7.

Barang bukti ganja ini  diduga dibawa dari PNG, kemudian akan diedarkan di sekitar Sentani atau di Kabupaten Jayapura.

Karena perbuatan tersebut, kedua tersangka menjalani proses penyidikan disatuan Narkoba Polres Jayapura, YT (40) melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, kita juga kenakan pasal 140 undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, ini dari segi ancamannya itu memang di bawah  ancaman 2 tahun, tapi denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sedangkan EF (25) dikenakan pasal 101 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terhadap orang yang membawa, menyimpan dan atau mengedarkan benda atau barang jika jenis golongan 1 ini diancam paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 8 miliar. Selanjutnya kedua barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan,” tegasnya.(roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

4 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

5 hours ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Program Puncak Cerdas

Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…

6 hours ago

TNI-Polri Sita Belasan Sajam dan Senapan Angin di Puncak Jaya

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…

7 hours ago

2 Dari 3 BB yang Didapatkan Dari Tangan TH Tak terdaftar di Samsat Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…

8 hours ago

Ekowisata Mangrove Pigapu, Babak Baru Kemandirian Adat Kamoro di Mimika

Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…

9 hours ago