

MERAUKE- Hampir 3 tahun terakhir ini sejak 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) penumpang dan barang di Kabupaten Merauke. Ini karena pengujian kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan aplikasi hingga saat ini belumdioperasikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Broto Harnoko, ST, ditemui media ini membenarkan bahwa kurang lebih 3 tahun belakangan ini tidak ada uji kelayakan kendaraan umum atau penumpang dan barang.
‘’Kalau sebelumnya, KIR atau uji kelayakan kendaraan itu dilakukan secara manual. Tapi sejak 2021, dari Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran untuk uji kelayakan secara manual tidak diperbolehkan lagi, sehingga dengan adanya surat edaran tersebut kita tidak melakukan uji kelayakan kendaraan lagi,’’ tandas Broto Harnoko.
Broto Harnoko menjelaskan bahwa uji kelayakan kendaraan dengan menggunakan mesin dan aplikasi tersebut sudah selesai dibangun akhir tahun 2022 lalu. Namun setelah dibangun tidak serta merta langsung digunakan karena pertama harus dikalibasi terlebih dahulu dan itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu. (ulo)
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …