Categories: MERAUKE

Bawaslu Diberi Wewenang Pengawasan Prokes 

MERAUKE – Komisioner  Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun  mengungkapkan bahwa  di tengah pandemi Covid-19   sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi wewenang   untuk melakukan pengawasan  terhadap protokol  Covid-19. Bagi tim  pasangan bakal calon  bupati dan  wakil bupati tidak mengikuti protokol   kesehatan, maka Bawaslu berwenang  untuk  melakukan pemanggilan  terhadap tim pasangan  tersebut  untuk dilakukan pemeriksaan untuk diberikan  teguran.

Komisioner  KPU Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun

   “Pihak   yang diberikan  teguran dan tetap tidak  melaksanakan  protokol kesehatan, maka kami KPU    berkoordinasi dengan Bawaslu   untuk dilakukan  pemeriksaan. Sehingga   teman-teman  perlu ketahui bahwa Bawaslu  juga diberi wewenang  untuk  melakukan pengawasan terkait protokol  kesehatan  Covid-19. Jangan sampai   di panggil  Bawaslu  karena  tidak mentaati  protokol kesehatan,’’ kata  Rosina  Kebubun  saat mensosialisasikan  Peraturan KPU Nomor 10  Tahun 2020  terkait dengan  Pilkada ditengah kondisi bencana non alam   Covid-19  bagi seluruh  stakeholder,   di Swiss Belhotel  Merauke, Kamis (17/9 ).    

   Karena   itu,  lanjut   Rosina, sangat penting  bagi  para parpol  pengusung bakal calon    untuk  memahami    PKPU   tersebut  sehingga   tidak terjadi  pelanggaran  yang dilakukan oleh  simpatisan atau  pendukung  terkait dengan  penerapan  protokol kesehatan  dalam rangka  memutus mata rantai  penularan  Covid-19.   

   Sementara  terkait dengan   masalah kampanye,    Rosina  Kebubun   menjelaskan bahwa  dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas. Untuk pertemuan terbatas     ini dibatasi   jumlah orang. Kemudian   tatap muka dan dialog. Lalu  debab publik pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada  umum, pemasangan alat peraga kampanye,  penanyangan iklan di media cetak dan elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sesuai dengan  perundang-undangan.

    “Pada dasarnya, tahapan kita ini sama, hanya saja dalam masa pandemi Covid-19    ada hal-hal  yang  berubah  terutama  terkait jumlah orang yang  mengikuti   kampanye   tersebut,” jelasnya. 

   Untuk   pertemuan terbatas, lanjut dia, apabila dilakukan di  ruangan maka maksimal  diikuti  oleh  50 orang.  Sedangkan  untuk   kampanye  secara  terbuka  maksimal  diikuti   100 orang.   “Sementara  di luar ketentuan  jumlah  peserta  tersebut dapat mengikuti melalui daring,’’ tandasnya. 

  Sementara kesepakatan  parpol  dengan penyelengara  Pilkada  terkait dengan  lokasi penempatan  alat peraga kampanye,  Frans  Papilaya, Komisioner KPU Merauke lainnya mengungkapkan bahwa dalam  rapat koordinasi dengan  pengurus Parpol pengusung bakal calon  belum disepakati  titik-titik   tersebut. “Masih perlu   pertemuan  lagi untuk  kita sepakati  titik-titik mana  yang  bisa kita memasang  alat peraga  kampanye  calon  nanti.  Kalau  rapat koordinasi kemarin  itu  baru sebatas mensosialisasikan saja,” pungkasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

9 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

10 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

11 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

12 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

13 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

14 hours ago