Categories: MERAUKE

Dampingi Masyarakat Kampung, Fasilitator Harus Pahami Hukum

Para Fasilitator  Lapangan Perkumpulan  Silva Papua Lestari  saat mengikuti pembekalan  tentang  tata cara  membuat produk hukum  daerah atau  kampung  di Hotel Corainn Merauke, pekan kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sebanyak  11  fasilitator  lapangan Perkumpulan Silva Papua Lestari  (PSPL)    dibekali pemahaman   hukum sekaligus bagaimana   membuat sebuah produk  hukum  daerah  atau peraturan  kampung.   

   PSPL  selama ini konsen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat adat dalam  rangka menjaga  hutan adat mereka menjadi lestari dengan wilayah   adat Kombai, Korowai  di Kabupaten  Boven Digoel, Mappi dan Asmat.    

    Kepala Program  PSPL  Petrus Dewantoro Talubun  didampingi  Direktur PSPL Kristian Ari ditemui  disela-sela   pembekalan  bagi  11 fasilitator  lapangan  PSPL belum lama ini, mengungkapkan  bahwa fasilitator lapangan  ini  bertugas di kampung-kampung yang menjadi wilayah  kegiatan Perkumpulan  Silva Papua Lestari yang mana  untuk wilayah dampingan    berada di 28 kampung  di 3  kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

  “Kami ingin agar  teman-teman fasilitator lapangan yang   bertugas mendampingi masyarakat di wilayah kampung mendapatkan peningkatan pemahaman  terkait bagaimana mereka   menyusun suatu kebijakan pada tingkat  kampung yang dibutuhkan masyarakat di kampung,’’ katanya. 

    Dimana diharapkan setelah  mengikuti  pembekalan  tersebut mereka  bisa memahami bagaimana membuat suatu  produk hukum daerah khususnya  di tingkat kampung.  Karena fasilitator   lapangan ini mendampingi masyarakat  di tingkat kampung.  

   Kedua, adalah bagaimana  mereka  secara   pengetahuan  bisa membantu masyarakat di tingakat lapangan   ketika masyarakat menginginkan suatu peraturan tingkat  kampung  didampingi  fasilitator   lapangan ini dalam membuat produk  hukum kampung. 

  “Misalnya  di tingkat kampung untuk pendampingan kami di wilayah Kombai dan Koworai sekarang ada kegiatan  masyarakat  di sana untuk memproteksi  kawasan-kawasan hutan adat   mereka. Nah, itu yang coba kita fasilitasi,’’ terangnya.  

   Ditambahkan, dari hari pertama   sampai hari kedua, para   fasilitator  lapangan  yang   mengikuti kegiatan   diberikan  materi-materi  tentang gambaran untuk bagaimana  menyusun sebuah   produk hukum daerah, bagaimana menulis sistimatika, cara penormaan, tata bahasa. ‘’Juga dilakukan semacam simulasi untuk mulai merancang   sebuah peraturan  kampung sehingga ketika dibutuhkan masyarakat,  mereka sudah tahu,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sambut Musim Baru, Manajemen Persipura Temui Rahmad Darmawan

Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…

4 hours ago

Wadanyon Kodap XVI Yahukimo Dibekuk di Bandara Dekai

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…

5 hours ago

Dihuni Masyarakat Heterogen, Stabilitas Keamanan Jadi Prioritas

Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…

5 hours ago

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…

6 hours ago

Dari Lab Sederhana di Dok II, Lahir Harapan Baru Tenaga Kesehatan Papua

“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…

7 hours ago

Film Pesta Babi Bikin Publik Bertanya, Ada Apa dengan Papua?

Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…

8 hours ago