

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw
MERAUKE– Kendati pemerintah menyediakan asuransi bagi petani yang gagal panen tahun ini sebanyak 10.000 hektar, namun klaim pembayaran asuransi ini baru akan diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen jika sebelumnya sudah daftar dan membayar asuransi tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.
“Klaim asuransi akan dibayarkan bagi petani yang sudah bayar sebelumnya. Besarnya asuransi yang dibayar Rp 360.000 per hektar,” jelasnya.
Josefa menjelaskan, besarnya klaim yang akan dibayarkan bagi setiap petani yang gagal panen sebesar Rp 6 juta perhektar.
Karena itu, Josefa Rumaseuw menjelaskan bahwa pihaknya saat ini turun memberikan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pemahaman manfaat yang dapat diterima apabila mengalami gagal panen. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…