

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw
MERAUKE– Kendati pemerintah menyediakan asuransi bagi petani yang gagal panen tahun ini sebanyak 10.000 hektar, namun klaim pembayaran asuransi ini baru akan diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen jika sebelumnya sudah daftar dan membayar asuransi tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.
“Klaim asuransi akan dibayarkan bagi petani yang sudah bayar sebelumnya. Besarnya asuransi yang dibayar Rp 360.000 per hektar,” jelasnya.
Josefa menjelaskan, besarnya klaim yang akan dibayarkan bagi setiap petani yang gagal panen sebesar Rp 6 juta perhektar.
Karena itu, Josefa Rumaseuw menjelaskan bahwa pihaknya saat ini turun memberikan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pemahaman manfaat yang dapat diterima apabila mengalami gagal panen. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…
Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…