

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw
MERAUKE– Kendati pemerintah menyediakan asuransi bagi petani yang gagal panen tahun ini sebanyak 10.000 hektar, namun klaim pembayaran asuransi ini baru akan diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen jika sebelumnya sudah daftar dan membayar asuransi tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.
“Klaim asuransi akan dibayarkan bagi petani yang sudah bayar sebelumnya. Besarnya asuransi yang dibayar Rp 360.000 per hektar,” jelasnya.
Josefa menjelaskan, besarnya klaim yang akan dibayarkan bagi setiap petani yang gagal panen sebesar Rp 6 juta perhektar.
Karena itu, Josefa Rumaseuw menjelaskan bahwa pihaknya saat ini turun memberikan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pemahaman manfaat yang dapat diterima apabila mengalami gagal panen. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…