Categories: MERAUKE

Pergub Sistem Pemilihan Anggota DPR Afirmasi Sedang Digodok

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol Provinsi Papua Selatan sedang menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan. Sedangkan untuk pemilihan DPR afirmasi tingkat provinsi diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

‘’Untuk Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pemilihan anggota DPR afirmasi  tingkat kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan sedang digodok,’’kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Natalis Netep, SH, ketika ditemui media ini, Senin (18/12/2023).

     Diketahui bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua selain anggota DPR  provinsi dan kabupaten yang dipilih oleh masyarakat lewat Pemilu, juga ada pengangkatan anggota DPR afirmasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang besarnya 25 persen dari jumlah kursi yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Untuk Provinsi Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi DPR Papua Selatan, akan ada 9 anggota DPR Papua Selatan afirmasi. Sedangkan Kabupaten Merauke dengan 30 kursi akan ada 8 kursi afirmasi.

Natalis Netep mengungkapkan bahwa draf Pergub terkait pengangkatan anggota DPR afirmasi tersebut  belum final.

‘’Kemarin draft kita bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri. Dari draft tersebut, kita belum sampai pada rasionalisasi,’’ katanya.  Soal keaslian Papua  yang dapat dipilih untuk DPR afirmasi tersebut, Natalis Netep mengungkapkan bahwa sedang dibahas di Kementrian Dalam Negeri.

‘’Soal siapa yang berhak untuk mengikuti pemilihan  ini dan mewakili kursi afirmasi tersebut, rencananya dibahas di Kemendagri hari ini. Tapi, tetap kita berikan ruang kepada orang asli Papua Selatan untuk duduk di kursi afirmasi tersebut,’’ jelasnya.    

Ditambahkan untuk seleksi anggota DPR afirmasi tingkat provinsi diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sementara untuk  seleksi anggota DPRE afirmasi tingkat kabupoaten diatur  oleh peraturan gubernur. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Baru Dua Jam Kabur, Pelaku Penikaman Pedagang Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…

39 minutes ago

Perekutan Guru Honor KII Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…

2 hours ago

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

3 hours ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

4 hours ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

5 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

6 hours ago