

Hari Setiadi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat memberikan sosialisasi pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap terjadinya sengketa dan perebutan terhadap anak angkat, maka proses pegangkatan anak tersebut harus dilakukan sesyau dengan peraturan dan perundangan-undangan.
‘’Untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap orang tua asuh atau angkat maupun terhadap anak itu sendiri maka harus melewati proses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ kata Hari Setiadi dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia kepada media ini disela-sela memberikan sosialisasi tentang pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11).
Hari Setiadi menjelaskan, proses pengangkatan anak tersebut harus dilakukan secara benar untuk memberikan perlindugan ketika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak dikemudian hari.
‘’Itu yang terus kita sampaikan kepada masyarakat, terutama OPD terkait agar poses pengangkatan anak harus dilakukan secara benar sehingga dia terlindungan. Kita tidak tahu kedepannya, tapi dengan adanya penetapan pengadilan maka itu akan menguatkan keluarga angkat untuk bisa terlindungi,’’ terangnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…