

Hari Setiadi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat memberikan sosialisasi pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap terjadinya sengketa dan perebutan terhadap anak angkat, maka proses pegangkatan anak tersebut harus dilakukan sesyau dengan peraturan dan perundangan-undangan.
‘’Untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap orang tua asuh atau angkat maupun terhadap anak itu sendiri maka harus melewati proses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ kata Hari Setiadi dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia kepada media ini disela-sela memberikan sosialisasi tentang pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11).
Hari Setiadi menjelaskan, proses pengangkatan anak tersebut harus dilakukan secara benar untuk memberikan perlindugan ketika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak dikemudian hari.
‘’Itu yang terus kita sampaikan kepada masyarakat, terutama OPD terkait agar poses pengangkatan anak harus dilakukan secara benar sehingga dia terlindungan. Kita tidak tahu kedepannya, tapi dengan adanya penetapan pengadilan maka itu akan menguatkan keluarga angkat untuk bisa terlindungi,’’ terangnya.
Page: 1 2
Penyelesaian kasus tersebut sebelumnya telah di mediasi oleh polres Jayawijaya, namun tak mendapatkan titik temu…
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan…
Sekolah rakyat terintegrasi 77 Merauke yang menempati sebagian dari gedung SMKN 2 Merauke di Jalan…
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…