

Hari Setiadi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat memberikan sosialisasi pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap terjadinya sengketa dan perebutan terhadap anak angkat, maka proses pegangkatan anak tersebut harus dilakukan sesyau dengan peraturan dan perundangan-undangan.
‘’Untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap orang tua asuh atau angkat maupun terhadap anak itu sendiri maka harus melewati proses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ kata Hari Setiadi dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia kepada media ini disela-sela memberikan sosialisasi tentang pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11).
Hari Setiadi menjelaskan, proses pengangkatan anak tersebut harus dilakukan secara benar untuk memberikan perlindugan ketika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak dikemudian hari.
‘’Itu yang terus kita sampaikan kepada masyarakat, terutama OPD terkait agar poses pengangkatan anak harus dilakukan secara benar sehingga dia terlindungan. Kita tidak tahu kedepannya, tapi dengan adanya penetapan pengadilan maka itu akan menguatkan keluarga angkat untuk bisa terlindungi,’’ terangnya.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…
Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…