

Hari Setiadi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat memberikan sosialisasi pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap terjadinya sengketa dan perebutan terhadap anak angkat, maka proses pegangkatan anak tersebut harus dilakukan sesyau dengan peraturan dan perundangan-undangan.
‘’Untuk memberikan perlindungan hukum baik terhadap orang tua asuh atau angkat maupun terhadap anak itu sendiri maka harus melewati proses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ kata Hari Setiadi dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia kepada media ini disela-sela memberikan sosialisasi tentang pegangkatan hak asuh anak di Merauke, Selasa (18/11).
Hari Setiadi menjelaskan, proses pengangkatan anak tersebut harus dilakukan secara benar untuk memberikan perlindugan ketika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak dikemudian hari.
‘’Itu yang terus kita sampaikan kepada masyarakat, terutama OPD terkait agar poses pengangkatan anak harus dilakukan secara benar sehingga dia terlindungan. Kita tidak tahu kedepannya, tapi dengan adanya penetapan pengadilan maka itu akan menguatkan keluarga angkat untuk bisa terlindungi,’’ terangnya.
Page: 1 2
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…