Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.
Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.
‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ada satu pekerjaan besar yang kini menanti di meja Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi…
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…