Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.
Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.
‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pentahbisan gedung gereja GKI Firdaus Yakikma berlangsung secara hikmat dan disaksikan oleh seluruh para tamu…
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 yang disidangkan pada 13…
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…