Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.
Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.
‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…
apolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan panen raya jagung tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri…
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…