Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.
Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.
‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Humas Kantor SAR Jayapura, Silvia Yoku, mengatakan pencarian telah dilakukan hingga mendekati perairan perbatasan Papua…
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan…
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…
Kapolsek Muara Tami, AKP H. Zakarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan keberadaan Petrus. Namun, yang…
Ia mengungkapkan kurang lebih 100 siswa dari SMA Negeri 1 Jayapura yang mengikuti seleksi itu.…