Categories: MERAUKE

Pertengahan Tahun, 262 Istri Bakal Jadi Janda

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang berimbas pada masalah ekonomi ternyata berimbas pada banyak keluarga di Merauke. Pasalnya, dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, sebanyak 262 gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Muhammad Sobirin, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Jumat (18/6) mengungkapkan, bahwa dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, perkara cerai yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 262 kasus.
“Sampai pertengahan Juni, tercatat 262 perkara cerai telah didaftarkan,’’katanya.
Dengan data yang cukup tinggi tersebut, Muh. Sobirin memprediksi hingga akhir tahun 2021 nanti perkara cerai yang masuk bisa sampai 500 kasus. Menurutnya, sebagian besar perkara cerai yang masuk tersebut karena alasan ekonomi. Suami tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istri dalam keluarga.
“Sebagian besar karena alasan ekonomi, dan didominiasi oleh perkara gugatan. Artinya, istri yang mengajukan gugatan. Ada beberapa alasanya diantaranya karena suami tidak bekerja dan tidak dapat cukup menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Menurutnya, dampak pandemi Covid saat ini merupakan salah satu alasan tingginya perceraian tersebut. Karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang dapat menafkahi istri dan anak, sehingga istri minta cerai. “Suami tidak bertanggung jawablah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga perceraian tersebut karena salah satu dari pasangan tersebut selingkuh. Dimana selingkuh yang terjadi tersebut diawali perkenalan lewat media sosial. “Ada juga akibat dampak dari media sosial yang diawali dengan perkenalan hingga melakukan hubungan terlarang,” terangnya.
Namun untuk kasus ini, jelas dia, tidak terlalu banyak. Tapi yang dominan karena masalah ekonomi dalam keluarga. Ditambahkan Muh. Sobirin bahwa dari 262 kasus yang sudah terdaftar ke Pengadilan Agama Merauke tersebut, 205 diantaranya sudah putus. Sedangkan 57 perkara lainnya masih dalam proses. “Prosesnya cepat karena Mahkamah Agung menggalakan pengadilan yang cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

2 hours ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

2 hours ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

3 hours ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

3 hours ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

4 hours ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

4 hours ago