Categories: MERAUKE

Pertengahan Tahun, 262 Istri Bakal Jadi Janda

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang berimbas pada masalah ekonomi ternyata berimbas pada banyak keluarga di Merauke. Pasalnya, dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, sebanyak 262 gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Muhammad Sobirin, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Jumat (18/6) mengungkapkan, bahwa dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, perkara cerai yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 262 kasus.
“Sampai pertengahan Juni, tercatat 262 perkara cerai telah didaftarkan,’’katanya.
Dengan data yang cukup tinggi tersebut, Muh. Sobirin memprediksi hingga akhir tahun 2021 nanti perkara cerai yang masuk bisa sampai 500 kasus. Menurutnya, sebagian besar perkara cerai yang masuk tersebut karena alasan ekonomi. Suami tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istri dalam keluarga.
“Sebagian besar karena alasan ekonomi, dan didominiasi oleh perkara gugatan. Artinya, istri yang mengajukan gugatan. Ada beberapa alasanya diantaranya karena suami tidak bekerja dan tidak dapat cukup menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Menurutnya, dampak pandemi Covid saat ini merupakan salah satu alasan tingginya perceraian tersebut. Karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang dapat menafkahi istri dan anak, sehingga istri minta cerai. “Suami tidak bertanggung jawablah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga perceraian tersebut karena salah satu dari pasangan tersebut selingkuh. Dimana selingkuh yang terjadi tersebut diawali perkenalan lewat media sosial. “Ada juga akibat dampak dari media sosial yang diawali dengan perkenalan hingga melakukan hubungan terlarang,” terangnya.
Namun untuk kasus ini, jelas dia, tidak terlalu banyak. Tapi yang dominan karena masalah ekonomi dalam keluarga. Ditambahkan Muh. Sobirin bahwa dari 262 kasus yang sudah terdaftar ke Pengadilan Agama Merauke tersebut, 205 diantaranya sudah putus. Sedangkan 57 perkara lainnya masih dalam proses. “Prosesnya cepat karena Mahkamah Agung menggalakan pengadilan yang cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

2 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

3 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

4 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

5 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

6 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

7 hours ago