Categories: MERAUKE

Pertengahan Tahun, 262 Istri Bakal Jadi Janda

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang berimbas pada masalah ekonomi ternyata berimbas pada banyak keluarga di Merauke. Pasalnya, dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, sebanyak 262 gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Muhammad Sobirin, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Jumat (18/6) mengungkapkan, bahwa dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, perkara cerai yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 262 kasus.
“Sampai pertengahan Juni, tercatat 262 perkara cerai telah didaftarkan,’’katanya.
Dengan data yang cukup tinggi tersebut, Muh. Sobirin memprediksi hingga akhir tahun 2021 nanti perkara cerai yang masuk bisa sampai 500 kasus. Menurutnya, sebagian besar perkara cerai yang masuk tersebut karena alasan ekonomi. Suami tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istri dalam keluarga.
“Sebagian besar karena alasan ekonomi, dan didominiasi oleh perkara gugatan. Artinya, istri yang mengajukan gugatan. Ada beberapa alasanya diantaranya karena suami tidak bekerja dan tidak dapat cukup menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Menurutnya, dampak pandemi Covid saat ini merupakan salah satu alasan tingginya perceraian tersebut. Karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang dapat menafkahi istri dan anak, sehingga istri minta cerai. “Suami tidak bertanggung jawablah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga perceraian tersebut karena salah satu dari pasangan tersebut selingkuh. Dimana selingkuh yang terjadi tersebut diawali perkenalan lewat media sosial. “Ada juga akibat dampak dari media sosial yang diawali dengan perkenalan hingga melakukan hubungan terlarang,” terangnya.
Namun untuk kasus ini, jelas dia, tidak terlalu banyak. Tapi yang dominan karena masalah ekonomi dalam keluarga. Ditambahkan Muh. Sobirin bahwa dari 262 kasus yang sudah terdaftar ke Pengadilan Agama Merauke tersebut, 205 diantaranya sudah putus. Sedangkan 57 perkara lainnya masih dalam proses. “Prosesnya cepat karena Mahkamah Agung menggalakan pengadilan yang cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

2 days ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

2 days ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

2 days ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

2 days ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

2 days ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

2 days ago