Categories: MERAUKE

Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Merauke menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan lewat penyelesaian restorative justice. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Chatarina S. Brotodewi, SH, MH mengungkapkan,  Kamis, (17/11), di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, pihaknya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka HSK dan tersangka RNS. Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    ‘’Hari ini, surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice telah kita serahkan kepada kedua tersangka tersebut yang perkaranya kita hentikan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,’’ katanya saat ditemui media ini, Kamis (17/11).   

   Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Chatarina S. Brotodewi, SH. MH dan Leily Sriwidianti, SH, selaku Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      ‘’Setelah upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilalui, selanjutnya Senin, (14/11), Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH. MH mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH. MH secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke beserta jajaran serta jaksa yang menangani perkara tersebut,’’jelasnya.

     Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyambut baik dengan menyetujui permohonan tersebut sehingga perkara atas nama tersangka HSK dan RNS dinyatakan dihentikan.

Dikatakan,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merauke serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah berperan aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Diambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita Legenda

Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…

18 minutes ago

Distrik Manggelum Kondusif, 88 Warga Dipulangkan

Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…

48 minutes ago

De Oranje Butuh Kemenangan

Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…

1 hour ago

Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…

2 hours ago

Jadi Satu Kebanggaan Melihat Anak-anak Tumbuh Jadi Pribadi yang Mandiri

Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…

2 hours ago

Dukung Kontingen Pesparawi, Pemkab Jayawijaya Beri Bantuan Rp.200 Juta

Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…

3 hours ago