Categories: MERAUKE

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).

‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.

Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.

Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bertambahnya Kasus HIV Bukan Kegagalan

Menurutnya, para relawan ini merupakan garda terdepan penyebaran informasi, penjangkauan komunitas serta pendampingan masyarakat dalam…

7 hours ago

Diduga Dibekap Hingga Tewas

Hasil pemeriksaan memastikan bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal akibat jalan napasnya terhambat karena adanya…

8 hours ago

Belum ada Penambahan Pemain

Selain tiga pemain di atas, pemain lainnya yang dipastikan berpisah dengan Persipura itu Josua Isir,…

9 hours ago

Persipura Fix Jadwalkan 4 Laga Ujicoba

Tim Persipura Jayapura dijadwalkan melakoni empat laga ujicoba selama menjalani pemusatan latihan di Jakarta. Tim…

10 hours ago

Dua Pencari Gaharu Tewas Diserang OTK

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, masing-masing Sugianto (43) dan Hardiyanto (39). Sementara itu,…

11 hours ago

Mundur, Persewar Terdegradasi ke Liga 4

Persewar yang musim lalu terdegradasi dari Liga 2 masih menghadapi persoalan internal dan kesulitan finansial.…

12 hours ago