

Elias Mithe, S.STP ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Dua Nahkoda kapal asal Kabupaten Merauke KMN Nayakarin milik Rosjanti dan KMN Faiz Utama milik Muhammad Raifudin yang ditangkap oleh Otoritas Pemerintah PNG beberapa waktu lalu masih menjalani pidananya di PNG.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, ketika ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pemerintah melalui KBRI di Moresby, PNG, terus berupaya agar kedua Nahkoda kapal yang masih ditahan tersebut segera dibebaskan dan dapat dipulangkan.
Diketahui, selain 2 Nahkoda kapal tersebut, Pengadilan PNG juga menjatuhkan hukuman kepada 10 ABK dari kapal yang ditangkap otoritas PNG tersebut. Namun 10 ABK tersebut telah dipulangkan pada 15 April 2021 lalu dan sudah kembali ke keluarganya di Merauke. Namun kedua ABK yang dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan PNG masih menjalani pidana di negara tetangga darat tersebut.
Elias Refra mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia juga melakukan upaya lewat KBRI di Moresby terhadap 2 Nahkoda kapal yang masih di tahan tersebut. Namun pegawai KBRI di PNG yang mengurus kedua Nahkoda tersebut meninggal dunia ditambah pandemi Covid sehingga komunikasi sempat putus.
“Nah, sekarang kita mulai melakukan upaya-upaya agar kedua warga negara kita yang masih di tahan tersebut bisa segera dipulangkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kedua kapal penangkap ikan yang ditangkap di PNG tahun 2020 lalu adalah KMN Nayakarin milik Rosjanti dan KMN Faiz Utama milik Muhammad Raifudin.Kedua kapal dan isi kapal disita oleh Pemerintah PNG karena melakukan penangakapan ikan secara illegal di wilayah PNG. (ulo/tri)
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…