

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK
MERAUKE–Polres Merauke menetapkan 2 tersangka dari kasus dua kelompok yang saling serang di depan Toko Miras 33, pertigaan Jalan Pemuda-Sutan Syahril Merauke, yang menyebakan 3 korban terluka. Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AB (18) dan RK (29).
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.
Polres Merauke berhasil menghentikan peristiwa tersebut sehingga tidak meluas. Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kriminal. Tidak ada hal-hal lain. ‘’Saya tegaskan bahwa kejadian kemarin itu murni kriminal,’’ tandasnya.
Pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Merauke pada Minggu siang. ‘’Kita sudah pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama. Saudara-saudara saya dari Suku Muyu dan Asmat sepakat semuanya dibawa ke rana hukum,’’terangnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan bukti permulaan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu orang lainnya masih dalam pendalaman. ‘’Untuk satu orang lainnya, kita masih pendalaman. Masih perlu pemeriksaan saksi-saksi lagi,’’ jelasnya.
Diketahui, dari 2 kelompok yang saling serang di Sabtu (15/4) malam itu, 3 orang mengalami luka-luka yakni Stevanus Agare (71), Frans Patuh (52) dan Paskalias Sasi (14). (ulo/tho)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…