Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK

MERAUKE–Polres Merauke menetapkan 2 tersangka dari kasus dua kelompok yang saling serang di depan Toko Miras 33, pertigaan Jalan Pemuda-Sutan Syahril  Merauke, yang menyebakan 3 korban terluka. Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AB (18) dan RK (29).   

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.

Polres Merauke berhasil menghentikan peristiwa tersebut sehingga tidak meluas. Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kriminal. Tidak ada hal-hal lain. ‘’Saya tegaskan bahwa  kejadian kemarin itu murni kriminal,’’ tandasnya.   

 Pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Merauke  pada Minggu siang.  ‘’Kita sudah pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama. Saudara-saudara  saya dari Suku Muyu dan Asmat sepakat semuanya dibawa ke rana hukum,’’terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan bukti  permulaan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu orang  lainnya masih dalam pendalaman. ‘’Untuk satu orang lainnya, kita masih pendalaman. Masih perlu pemeriksaan saksi-saksi lagi,’’ jelasnya.

Diketahui,  dari 2 kelompok yang saling serang di Sabtu (15/4) malam itu, 3 orang mengalami luka-luka yakni Stevanus Agare (71), Frans Patuh (52) dan Paskalias Sasi (14). (ulo/tho)

Exit mobile version