Categories: MERAUKE

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

MERAUKE–Polres Merauke menetapkan 2 tersangka dari kasus dua kelompok yang saling serang di depan Toko Miras 33, pertigaan Jalan Pemuda-Sutan Syahril  Merauke, yang menyebakan 3 korban terluka. Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AB (18) dan RK (29).   

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.

Polres Merauke berhasil menghentikan peristiwa tersebut sehingga tidak meluas. Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kriminal. Tidak ada hal-hal lain. ‘’Saya tegaskan bahwa  kejadian kemarin itu murni kriminal,’’ tandasnya.   

 Pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Merauke  pada Minggu siang.  ‘’Kita sudah pertemukan dan sudah ada kesepakatan bersama. Saudara-saudara  saya dari Suku Muyu dan Asmat sepakat semuanya dibawa ke rana hukum,’’terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan bukti  permulaan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, satu orang  lainnya masih dalam pendalaman. ‘’Untuk satu orang lainnya, kita masih pendalaman. Masih perlu pemeriksaan saksi-saksi lagi,’’ jelasnya.

Diketahui,  dari 2 kelompok yang saling serang di Sabtu (15/4) malam itu, 3 orang mengalami luka-luka yakni Stevanus Agare (71), Frans Patuh (52) dan Paskalias Sasi (14). (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

3 hours ago

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…

4 hours ago

Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…

5 hours ago

Cegah Konflik Pertanahan, MRP Datangi Polda Papua

    Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…

6 hours ago

Pemkot Dorong Pemulihan Kehidupan dan Ekonomi Korban Kebakaran

   Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…

7 hours ago

Posko Ditutup, Seluruh Bantuan Pengungsi Dok V Disalurkan

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…

8 hours ago