

Petugas Karantina Pertanian saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang merah dna barang putih asal Surabaya yang masuk Merauke, Kamis, (17/3), kemarin. (foto:Humas Karantina Pertanian for Cepos
MERAUKE- Karantina Merauke sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit harus memastikan setiap produk pertanian yang masuk dalam kondisi sehat dan aman.
“Sebelum didistribusikan ke pasar tradisional yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat, produk pertanian harus diperiksa oleh pejabat Karantina di pintu pemasukan yang ditetapkan,” kata Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Hal ini Hal ini disampaikan Sudirman terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Karantina wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke baik terhadap administrasi maupun fisik bawang merah dan putih asal Surabaya yang masuk Merauke di Pelabuhan Merauke.
“Total 10 ton bawang merah dan putih dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal. Secara fisik, tidak ditemukan adanya gejala Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” ujarnya.
Tentunya, kata Sudirman, apabila barang merah dan barang putih yang didatangkan tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal maka tentunya akan disita dan dimusnahkan. (ulo/tho)
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…