Categories: MERAUKE

Nahkoda KM Teman Setia 03 Dituntut 7 Bulan Penjara

MERAUKE-Nahkoda Kapal Motor (KM) Teman Setia 03, bernama Taufik, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Merauke  Sebastianus P. Handoko, SH, selama  7 bulan penjara denda Rp 150 juta subsidair  6 bulan kurungan  dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (16/6). 

   Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat  (3) sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam  dakwaan kesatu penuntun umum. 

  Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa KM Teman Setia 03 saat ditangkap tidak dilengkapi dengan dokumen apapun dan dokumen yang ada pada kapal KM Teman Setia 03. Hanya surat izin usaha perikanan perorangan,  surat ukur dalam negeri dengan kapal, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan.  Tidak ditemukan adanya dokumen  terkait persetujuan berlayar atau dokumen surat  persetujuan berlayar saat KM Teman Setia 03 berlayar atau akan berlayar.  

  Atas tuntutan  tersebut, terdakwa Taufik yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan  menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. ‘’Kami akan  menyampaikan pembelaan secara  tertulis,” kata Penasihat Hukum terdakwa.

   Sidang  pelanggaran perikanan  tersebut  tersebut dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Unggul Senoaji, SH dan Anthony  Soediatro, SH, M.Hum.  Sebagaimana diketahui, bahwa KM  Teman Setia 03 tersebut berhasil ditangkap  oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai saat melakukan patroli di sekitar laut Kumbe Merauke. 

   Kapal tersebut rencananya akan berlayar di sekitar   Laut Okaba, Merauke untuk melakukan penangkapan ikan. Saat ditangkap,  kapal membawa jaring sebanyak 151 keping yang siap digunakan, BBM sekitar 6.000 liter  yang cukup  untuk berlayar selama  1 bulan,  bahan  makanan serta  perlengkapan lainnya. 

  Namun  saat ditangkap, Nahkoda  menyampaikan bahwa  mereka tujuan untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring, namun  saat dalam persidangan terdakwa  mengaku gugup sehingga apa yang disampaikan tersebut keliru.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

17 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

18 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

20 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

21 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

22 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

24 hours ago