

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH, saat menggelar konfrensi pers terkait dengan penangkapan 4 pengedar Narkotika jenis ganja di Merauke, Rabu (15/05/2024) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Empat pengedar Narkotika jenis ganja berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Keempat pengedar ganja yang berhasil dibekuk ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yakni MGM, JA, SK dan YW.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer, S,TR.K, MH saat menggelar konfrensi pers memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani yang baru menjabat langsung berhasil mengungkap kasus narkotika.
Dikatakan, pengungkapan kasus Narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Merauke ini terjadi pada Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 18.30- 23.55 WIT dengan mengamankan 4 orang pengedar.
Keempat orang pengedar yang diamankan tersebut, ungkap Kasi Humas Ahmad Nurung , pertama MGM diamankan di Jalan Martadinatha dengan BB berupa 1 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 12,09 gram, kedua JA diamankan di jalan Onggatmit dengan BB 20 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 28,56 gram, ketiga SK diamankan di jalan Onggatmit dengan BB berupa 21 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 24,48 gram dan keempat YW diamankan di jalan Onggatmit dengan BB sebanyak 60 paket Narkotika jenis ganja dengan berat 36,73 gram.
‘’Total keseluruhan Narkotika ganja yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 101, 86 gram,” kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung.
Dikatakan, dari keempat tersangka yang diamankan itu, 1 orang merupakan residibis dengan kasus yang sama yakni MGM. Setiap paketnya, para pelaku menjual dengan harga Rp 50.000-100.000.
Para tersangka juga mengaku bahwa barang terlarang tersebut diperoleh haram ini dari Pelabuhan Laut Merauke dan dari Distrik Sota dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
“Terhadap keempat tersangka ini dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1) dan subside Pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…
“Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…