Categories: MERAUKE

Emosi Dengar Makian, Pacar Lagi Hamil Disangkur

MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke  berinisial YR (22) tega menganiaya  pacarnya yang  tengah berbadan dua alias hamil.  Penganiayaan   ini dilakukan  tersangka, lantaran   tersangka sempat mendengar  korban mengeluarkan kata caci maki saat sedang menelpon. Padahal, sebenarnya cacian  tersebut  bukan ditujukan kepada tersangka, namun   kepada lawan bicara korban  di telepon.

   Karena   penganiayaan yang dilakukan  tersebut,  Kamis  (16/1) kemarin, tersangka dilimpahkan ke  Jaksa  Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri  Merauke menyusul dengan berita acara pemeriksaan  telah dinyatakan lengkap.

   Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum  Sebastian Handoko, SH,  yang menerima  pelimpahan  tersebut tersebut mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka di jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah  6 November  2019  sekitar pukul 21.30 WIT. 

  Kejadian berawal saat tersangka yang selasai minum minuman keras  pulang ke rumah  kemudian memanggil korban untuk berbicara dengannya di dapur. Setelah korban berbicara dengan   tersangka di dapur, selanjutnya   tersangka masuk ke kamar tidurnya. Sedangkan   korban menerima telepon. 

  Saat menerima telepon,  terdakwa sempat mendengar kata makian yang membuat   tersangka emosi. Kemudian  tersangka   mengambil sangkur yang ada  di dalam tas, selanjutnya   mencari korban yang duduk  di bangku. Kemudian tersangka mernghampiri  korban dan   bertanya  apakah  membicarakan dirinya yang dijawab korban  tidak ada. 

   Namun karena sudah emosi, membuat  tersangka mengayunkan sangkur ke arah korban  dan  mengenai paha   kanan korban.  Karena kesakitan membuat korban berteriak minta tolong   kemudian salah satu anggota keluarga korban membawanya ke rumah sakit  untuk berobat.       

   Setelah korban pulang dari  rumah sakit, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara  memukul  pada bagian hidung membuat hidung korban sakit dan mengeluarkan banyak darah. Atas    perbuatannya  tersebut, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

6 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

7 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

8 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

9 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

10 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

10 hours ago