Categories: MERAUKE

Tersangka Pengeroyokan di Lapas Merauke Bertambah Dua Orang

MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan  dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka  penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka  atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.  

  “Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka  baru. Jika sebelumnya  kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).

   Kasat Reskrim mejelaskan, kedua  tersangka yang ditetapkan tersebut  juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan  sehingga kedua korban  tersebut meninggal dunia,” terangnya.

   Sementara  terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika  pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para  pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian  tersebut ada kelalaian  petugas  atau tidak. Kita masih fokus pada  para pelaku,” tandasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus  pengeroyokan  yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang  Narapidana lainnya  meninggal di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit   penyerta gagal ginjal.

   Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh  kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan  meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut  terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago