Categories: MERAUKE

Tersangka Pengeroyokan di Lapas Merauke Bertambah Dua Orang

MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan  dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka  penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka  atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.  

  “Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka  baru. Jika sebelumnya  kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).

   Kasat Reskrim mejelaskan, kedua  tersangka yang ditetapkan tersebut  juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan  sehingga kedua korban  tersebut meninggal dunia,” terangnya.

   Sementara  terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika  pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para  pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian  tersebut ada kelalaian  petugas  atau tidak. Kita masih fokus pada  para pelaku,” tandasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus  pengeroyokan  yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang  Narapidana lainnya  meninggal di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit   penyerta gagal ginjal.

   Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh  kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan  meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut  terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

38 minutes ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

2 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

3 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

4 hours ago

Patroli Satgas Keamanan Identik Pengejaran Berujung Operasi Tempur

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…

5 hours ago

Tiga Jenazah Korban Jembatan Putus Ditemukan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…

6 hours ago