Categories: MERAUKE

Tersangka Pengeroyokan di Lapas Merauke Bertambah Dua Orang

MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan  dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka  penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka  atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.  

  “Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka  baru. Jika sebelumnya  kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).

   Kasat Reskrim mejelaskan, kedua  tersangka yang ditetapkan tersebut  juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan  sehingga kedua korban  tersebut meninggal dunia,” terangnya.

   Sementara  terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika  pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para  pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian  tersebut ada kelalaian  petugas  atau tidak. Kita masih fokus pada  para pelaku,” tandasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus  pengeroyokan  yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang  Narapidana lainnya  meninggal di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit   penyerta gagal ginjal.

   Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh  kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan  meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut  terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

19 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

20 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

21 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

22 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

24 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

1 day ago