

Kalaps Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, saat menyalami warga Lapas Merauke yang telah menerima remisi seusai salat Idul Fitri dan pembacaan remisi (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Di momentum hari raya Idul Fitri 1445H tahun 2024, sebanyak 51 dari total 71 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana. Pembacaan remisi dibacakan seusai warga binaan yang merayakan Idul Fitri tersebut melaksanakan salat idul fitri di Lapangan Dalam Lapas Merauke, Rabu (10/04/2024).
Remisi yang diberikan kepada 51 warga binaan LP Merauke ini bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 15 orangm 1 bulan sebanyak 31 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, bahwa kegigihan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan juga mnerupakan perjuangan dari warga binaan tersebut untuk menjadi yang terbaik bagi dirinya.
‘’Jadikanlah momentum menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan ini sebagai sarana intropeksi diri atas segala kesalahan saudara di masa lalu karena sejatinya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera ke jalan yang benar,’’ katanya.
Dikatakan, pengurangan masa pidana yang diberikan merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan ini merupakan sebuah indikator jika yang bersangkutan mampu mentaati peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
‘’Program pembinaan yang saudara ikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandrian saudara agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar dan sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif dalam pembangunan. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan teladan bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta bagi sesama,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…