

Tersangka pencurian dan kekerasan berinisial DU (bagian depan) saat digiring petugas ke tempat konfrensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangani, M.Hum, Selasa, (15/3), kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Nekat mengancam dengan meletakkan parang di leher korbannya agar diberi rokok dan bisa dengan leluasa mengambil barang korban, seorang lelaki di Merauke berinisial SW berhasil ditangkap oleh Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini terungkap saat Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP , Ariffin, S.Sos, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul, SE, MA dan KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar Djoko S. menggelar konfrensi pers di ruang data Mapolres Merauke, Senin (14/3). Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos mengungkapkan, kasus Curas ini dilakukan tersangka DU terhadap Roni Sahulata di Jalan Seringgu pada Minggu (13/3), di mana saat itu korban membeli rokok di kios.
Saat itu, korban melihat ada 3 orang duduk di kios. Ketika korban selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Selanjutnya, korban memberikan rokok kepada pelaku. ‘’Saat mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban, kemudian mengambil HP dari saku celana korban,’’ kata Kasubag Humas.
Setelah mengambil rokok dan HP, pelaku melarikan diri. Namun saat itu, patroli yang mendapatkan laporan adanya pencurian dan kekerasan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga.
KBO Sat Reskrim Ipda Juniar Djoko, S., menambahkan, saat pelaku menaruh parang di leher korban, salah satu dari teman pelaku tersebut melarang pelaku, namun pelaku tidak terima dan balik mengayunkan parang ke temannya itu dan mengenai bagian punggung temannya. Pelaku saat kejadian tersebut lanjut KBO Juniar dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
‘’Kita juga masih melakukan penyelidikan, apakah pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak. Tapi berdasarkan pengakuannya baru kali ini, tapi tetap kita akan selidiki,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…