Categories: MERAUKE

Letakkan Parang di Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap

MERAUKE – Nekat mengancam dengan meletakkan parang di leher korbannya agar diberi rokok dan bisa dengan leluasa mengambil barang korban, seorang lelaki di Merauke berinisial  SW berhasil ditangkap oleh Polres Merauke beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini terungkap saat  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP , Ariffin, S.Sos, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul,  SE, MA dan KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar Djoko S. menggelar konfrensi pers di ruang data Mapolres Merauke, Senin (14/3).  Kasie Humas  AKP Ariffin, S.Sos mengungkapkan, kasus Curas ini dilakukan tersangka DU  terhadap Roni Sahulata di Jalan Seringgu pada Minggu (13/3), di mana saat itu korban membeli rokok di kios.

Saat itu, korban melihat ada 3 orang duduk di kios.  Ketika korban selesai membeli rokok, pelaku mendekati korban dan meminta rokok. Selanjutnya, korban memberikan rokok kepada pelaku. ‘’Saat mengambil rokok, pelaku langsung menempelkan parang pada leher korban, kemudian mengambil  HP dari saku celana korban,’’ kata Kasubag Humas.

Setelah  mengambil rokok dan HP, pelaku melarikan diri.  Namun  saat itu, patroli yang mendapatkan laporan  adanya pencurian dan kekerasan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada malam itu juga. 

KBO Sat Reskrim Ipda Juniar Djoko, S.,  menambahkan, saat pelaku menaruh parang di leher korban, salah satu dari teman pelaku tersebut melarang pelaku, namun  pelaku tidak terima dan balik mengayunkan parang ke temannya itu dan mengenai bagian punggung temannya. Pelaku saat kejadian tersebut lanjut  KBO Juniar dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

‘’Kita juga masih  melakukan penyelidikan, apakah pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak. Tapi berdasarkan  pengakuannya baru kali ini, tapi tetap kita akan selidiki,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat  Pasal  365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

12 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

13 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

17 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

17 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

24 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago