Categories: BERITA UTAMA

Sidang Pembelaan Kasus Cinta Segitiga Diundur

Materi Pembelaaan Kuasa Hukum Belum Siap

JAYAPURA-Sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca yang diagendakan Selasa (15/3) kemarin terpaksa diundur.

Pengunduran agenda sidang kasus pembunuhan juragan emas yang terjadi di Holtekamp pada Juni 2021 lalu dikarenakan para kuasa hukum dari para terdakwa belum siap dengan materinya.

Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto SH menyampaikan, sidangnya ditunda karena pembelaan dari kuasa hukum belum siap dengan materi. Para kuasa hukum harus melengkapi materi pembelaan terlebih dahulu.

“Infonya Jumat (18/3) diberikan kesempatan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” terang Yulianto kepada Cenderawasih Pos, kemarin (15/3).

Iapun mengaku bahwa Jumat mendatang pihaknya sudah siap dengan materi agenda pembelaan. “Pada Jumat nanti kami sudah siap,” ucapnya.

Sementara itu, Mursani, SH, MH kuasa hukum Caca menyampaikan alasan persidangan diundur lantaran dari penasehat hukum belum siap terkait pledoinya. Jumat akan diagendakan Pembelaan Pledoi. “Sidangnya diundur ke Jumat (18/3) setelah salat Jumat,” ucapnya.

Mursani menyampaikan, Jumat nanti berkas pembelaan untuk kliennya itu sudah siap sanggahan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Tuntutan seumur hidup untuk kliennya kami dianggap memberatkan, sehingga kami harus mengajukan pledoi pembelaan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya (Caca,red) dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom.

Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago