Categories: BERITA UTAMA

Sidang Pembelaan Kasus Cinta Segitiga Diundur

Materi Pembelaaan Kuasa Hukum Belum Siap

JAYAPURA-Sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca yang diagendakan Selasa (15/3) kemarin terpaksa diundur.

Pengunduran agenda sidang kasus pembunuhan juragan emas yang terjadi di Holtekamp pada Juni 2021 lalu dikarenakan para kuasa hukum dari para terdakwa belum siap dengan materinya.

Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto SH menyampaikan, sidangnya ditunda karena pembelaan dari kuasa hukum belum siap dengan materi. Para kuasa hukum harus melengkapi materi pembelaan terlebih dahulu.

“Infonya Jumat (18/3) diberikan kesempatan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” terang Yulianto kepada Cenderawasih Pos, kemarin (15/3).

Iapun mengaku bahwa Jumat mendatang pihaknya sudah siap dengan materi agenda pembelaan. “Pada Jumat nanti kami sudah siap,” ucapnya.

Sementara itu, Mursani, SH, MH kuasa hukum Caca menyampaikan alasan persidangan diundur lantaran dari penasehat hukum belum siap terkait pledoinya. Jumat akan diagendakan Pembelaan Pledoi. “Sidangnya diundur ke Jumat (18/3) setelah salat Jumat,” ucapnya.

Mursani menyampaikan, Jumat nanti berkas pembelaan untuk kliennya itu sudah siap sanggahan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Tuntutan seumur hidup untuk kliennya kami dianggap memberatkan, sehingga kami harus mengajukan pledoi pembelaan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya (Caca,red) dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom.

Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

19 minutes ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

1 hour ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

2 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

5 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

6 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

7 hours ago