

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung saat menggelar konfrensi pers, Rabu, (14/12), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Seorang pemuda di Merauke berinisial RD harus berurusan dengan polisi lantaran memeras korbannya melalui Media Sosial (Medsos). Kasus pemerasan ini dilakukan pelaku terhadap seorang korbannya sekitar November 2022 di rumah pelaku, Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung saat menggelar konfrensi pers, mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ B /842 / XII / 2022 / SPKT tanggal 1 Desember 2022 tentang kasus pemerasan melalui Medsos.‘’Pelaku sudah kita amankan,’’ tandasnya.
Adapun kronologi kejadian dan modus operandinya, kata Kapolres, berawal saat pelaku membuat akun palsu seakan- akan pelaku adalah seorang wanita, padahal pelaku seorang laki-laki, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan melalui Medsos massanger kepada korbannya.
Kemudian korban menanggapi dan melakukan chat dan melakukan komunikasi selama satu hari. Kemudian korban meminta pelaku untuk melakukan video call sex dengan korban. Lalu pelaku mencari video seorang gadis untuk dijadikan background saat video call, lalu korban melihat video perempuan tersebut selama 2 menit 47 detik, selanjutnya pelaku mematikan panggilan video call dengan korban.
Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dengan nomor whatsapp dengan mengirimkan video dan foto hasil tangkapan layar pada saat korban melakukan video call dengan pelaku. Posisi korban tidak menggunakan pakaian serta meminta uang kepada korban sebesar Rp 3 juta, namun korban tidak menyanggupi.
Mendengar itu, pelaku langsung mengirimkan foto hasil screnshoot yang berisikan foto profil FB korban, gambar korban dan hasil foto screenshoot pada saat pelaku sedang melakukan video call bahwa pelaku sudah memviralkan foto korban.
Atas ancaman tersebut, korban menyanggupinya, namun dikirim melalui transfer Rp 200.000 kepada pelaku. Korban meminta bertemu, namun pelaku tidak mau, selanjutnya pelaku tidak pernah menghubingi korban lagi. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 47 ( ayat 1 ) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial, karena dengan pengungkapan seperti ini, ke depan tidak ada lagi kasus penipuan dan pemerasan melalui Medsos.
‘’Kita mengimbau kepada masyarakat Merauke agar selalu waspada dan berhati hati dalam menggunakan media sosial baik itu FB, WA, TW, IG dan tiktok. Bijaklah menggunakan Medsos agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan pemerasan melalui Medsos,’’imbaunya. (ulo/tho)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…