Pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap penjualan Miras pabrikan ini. ‘’Penjualan miras pabrikan ini hampir sama dengan rokok, dimana pemerintah pusat telah memberikan pengenaan cukai dan tidak ada lagi penarikan retribusi ketika dijual di daerah. Tapi, untuk Miras, pemerintah tetap mengontrol dan mengawasi secara ketat lewat pemberian izin,’’ terangnya.
Karena itu, terangnya, apabila ada outlet yang melakukan pelanggaran maka sanksi tegas diberikan kepada outlet tersebut, misalnya lewat pencabutan izin atau tidak memperpanjang izin penjualan lagi.
‘’Izin yang diberikan pemerintah Kabupaten Merauke sesuai dengan Perda yang ada selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, terhitung dari Januari-30 Desember tahun tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…