Pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap penjualan Miras pabrikan ini. ‘’Penjualan miras pabrikan ini hampir sama dengan rokok, dimana pemerintah pusat telah memberikan pengenaan cukai dan tidak ada lagi penarikan retribusi ketika dijual di daerah. Tapi, untuk Miras, pemerintah tetap mengontrol dan mengawasi secara ketat lewat pemberian izin,’’ terangnya.
Karena itu, terangnya, apabila ada outlet yang melakukan pelanggaran maka sanksi tegas diberikan kepada outlet tersebut, misalnya lewat pencabutan izin atau tidak memperpanjang izin penjualan lagi.
‘’Izin yang diberikan pemerintah Kabupaten Merauke sesuai dengan Perda yang ada selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, terhitung dari Januari-30 Desember tahun tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor dengan modus pelaku…
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami…
Bupati Thomas mengatakan, kehadiran gubernur dalam peresmian Rumah Jew merupakan penghormatan lantaran itu kesempatan langkah.…
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegasan batas daerah antara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten…