Pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap penjualan Miras pabrikan ini. ‘’Penjualan miras pabrikan ini hampir sama dengan rokok, dimana pemerintah pusat telah memberikan pengenaan cukai dan tidak ada lagi penarikan retribusi ketika dijual di daerah. Tapi, untuk Miras, pemerintah tetap mengontrol dan mengawasi secara ketat lewat pemberian izin,’’ terangnya.
Karena itu, terangnya, apabila ada outlet yang melakukan pelanggaran maka sanksi tegas diberikan kepada outlet tersebut, misalnya lewat pencabutan izin atau tidak memperpanjang izin penjualan lagi.
‘’Izin yang diberikan pemerintah Kabupaten Merauke sesuai dengan Perda yang ada selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, terhitung dari Januari-30 Desember tahun tersebut,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…