

MERAUKE – Pelaku pembunuhan di Kabupaten Mappi berinisial HMK (42) terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17), diduga mengalami gejala gangguan jiwa. ‘’Untuk tersangka, ada indikasi mengalami gangguan jiwa.
Saat ini tersangka lagi diperiksa oleh pihak medis,’’ kata Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Kamis (14/7).
Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, untuk proses hukum selanjutnya masih menunggu kesimpulan dari medis. ‘’Tentunya, kalau kesimpulan medis menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa maka sudah pasti tidak bisa kita proses lebih lanjut.
Tapi, kalau tidak maka akan kita lanjutkan dengan proses hukum. Soal motifnya, kita belum periksa lebih lanjut karena masih menunggu hasil kesimpulan medis tersebut,’’ tandasya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Namun saat itu, tersangka menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 3 kali yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali.
Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam yakni pada Senin (21/7) sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Kadamoyim, Distrik Obaa, Mappi. (ulo/tho)
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…