

MERAUKE-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX. Sirfefa, SIP melaporkan BL secara resmi ke Polisi dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/7) sekitar pukul 13.30 WIT, kemarin. Saat membuat laporan Polisi itu, FX Sirfefa didampingi penasihat hukumnya Betsi R. Imkotta, SH dan Edward Sakthi, SH.
Kepada wartawan seusai membuat laporan, FX Sirfefa menjelaskan bahwa laporan polisi yang ia buat ini sesuai apa yang disampaikan sebelumnya kepada wartawan. Ditanya wartawan siapa yang dilaporkan ke Polisi tersebut, FX Sirfefa mengaku BL. Sirfefa mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan beberapa aduan. ‘’Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya.
Saat wartawan mendesak nama dari BL tersebut, Betsi R. Imkotta, SH, penasihat hukum dari FX Sirfefa tak mau menyebutkan nama secara terang-terangan termasuk jabatannya, karena menurutnya masih praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah. Saya kira teman-teman wartawan paham apa yang kami sampaikan,” tandasnya.
Secara terpisah, BL yang dihubungi saat dimintai tanggapannya sehubungan dengan Laporan Polisi dari FX Sirfefa tersebut masih enggan mengomentari. “Saya baru tahu. Nanti e saya cek dulu,” tandas BL dari balik telepon selulernya. (ulo/tri)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…