

MERAUKE-Mantan Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX. Sirfefa, SIP melaporkan BL secara resmi ke Polisi dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/7) sekitar pukul 13.30 WIT, kemarin. Saat membuat laporan Polisi itu, FX Sirfefa didampingi penasihat hukumnya Betsi R. Imkotta, SH dan Edward Sakthi, SH.
Kepada wartawan seusai membuat laporan, FX Sirfefa menjelaskan bahwa laporan polisi yang ia buat ini sesuai apa yang disampaikan sebelumnya kepada wartawan. Ditanya wartawan siapa yang dilaporkan ke Polisi tersebut, FX Sirfefa mengaku BL. Sirfefa mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan beberapa aduan. ‘’Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya.
Saat wartawan mendesak nama dari BL tersebut, Betsi R. Imkotta, SH, penasihat hukum dari FX Sirfefa tak mau menyebutkan nama secara terang-terangan termasuk jabatannya, karena menurutnya masih praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah. Saya kira teman-teman wartawan paham apa yang kami sampaikan,” tandasnya.
Secara terpisah, BL yang dihubungi saat dimintai tanggapannya sehubungan dengan Laporan Polisi dari FX Sirfefa tersebut masih enggan mengomentari. “Saya baru tahu. Nanti e saya cek dulu,” tandas BL dari balik telepon selulernya. (ulo/tri)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…