Categories: MERAUKE

Wajib Rapid Test Setelah 10 Hari Tiba

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten  Merauke   mewajibkan  setiap   penumpang   pesawat  yang tiba   dari  daerah yang  terpapar  Covid-19  wajib    untuk melakukan  rapid test  setelah  10 hari   berada di Merauke untuk   dapat mengetahui status  yang  bersangkutan. 

  “Kita memang wajibkan   kepada setiap  penumpang  yang  tiba  dari  luar  Merauke. Apabila   10  hari   melakukan karantina   mandiri, maka wajib   untuk   melakukan  rapid test,” kata   juru Bicara  Covid-19  Nevile  Muskita  yang juga sebagai   Plt Kepala  Dinas  Kesehatan Kabupaten Merauke  dihubungi  media  ini,   Selasa (14/7).   

   Nevile  menjelaskan bahwa  rapid test  bagi pelaku  perjalanan yang telah  melakukan karantina  mandiri  tersebut  dilakukan di  Puskesmas   terdekat. ‘’Rapidnya di puskesmas.  Bukan  petugas yang mendatangi, tapi  mereka yang  harus  datang ke puskesmas.  Itu juga   sudah kita  sosialisasikan  kepada mereka dan  data-data   mereka sebenarnya  sudah ada,’’ terangnya.   

  Nevil menjelaskan  bahwa  rapid test yang  dilakukan  tersebut tidak dibayar alias gratis.     Nevile  mengaku belum mendapatkan data  berapa  penumpang yang  tiba  sudah  melakukan  rapid test tersebut. Termasuk   berapa  yang  reaktif   saat  dilakukan   rapid. “Tapi   informasi   bahwa ada  beberapa yang  hasilnya  rekatif,” jelasnya. 

   Bagi  yang  rapid testnya reaktif, akan dilanjutkan  dengan  pemeriksaan swab  menggunakan Test Cepat Molekuler (TCM)  RSUD  Merauke.  Iapun mengharapkan   kepada setiap penumpang yang  tiba dan  telah melakukan karantina  mandiri untuk  segera   mendatangi  puskesmas untuk  rapid test

   Sementara  itu,  sampai  Selasa  (14/7)  jumlah pasien  Covid-19 yang dirawat  di RSUD  Merauke masih  2 orang. Sedangkan yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 16 orang. Sementara   satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat sebelumnya  di RSUD Merauke  hasilnya  swab  TCM negatif   atau  tidak  terpapar  Covid-19  sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan. Sementara  jumlah ODP  terus berkurang  menjadi  5 orang, sementara OTG 10  orang.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

14 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

15 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

18 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

19 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

20 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago