Categories: MERAUKE

Dinkes Diminta Tertibkan Standar Harga Rapid Antigen

Salah satu wartawan di Merauke mengikuti rapid antigen gratis yang digelar Panitia Hari Jadi Merauke ke-119. Hasil dari rapid antigen yang dilakukan tersebut negatif atau tidak terpapar Covid-19.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke akan segera menyurat ke seluruh klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi  untuk melakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Penyesuaian harga ini terkait dengan adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  untuk segera menertibkan standar harga terkait dengan rapid antigen.

   “Kami akan segera menyurat ke  seluruh Klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mekakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Karena ada surat permintaan dari Kemenkes untuk menertibkan terkait dengan harga untuk biaya rapid antigen,’’ kata  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevill R. Muskita, Jumat (12/2). 

  Untuk diketahui, bahwa biaya rapid antigen yang diberlakukan oleh klinik swasta  selama ini bervariasi. Ada yang harga Rp 350 ribu, Rp 380 ribu dan Rp 400 ribu. Padahal, aturan dari pemerintah pusat, untuk luar Pulau Jawa,  biaya tertinggi sebesar Rp 275.000.   Menurut Neville, harga rapid antigen berbeda-beda tergantung standar pelayanannya, sehingga nantinya akan didiskusikan dengan masing-masing klinik.       

   Neville menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini juga terkait dengan rapid antigen yang akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui  Puskesmas Rimba Jaya, mulai Senin (15/2) hari ini. Harga yang dipatok Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk sekali rapid antigen tersebut, lanjut Neville Muskita sebesar Rp 200.000. Harga ini sudah termasuk biaya operasional dan administrasi. 

  Dengan biaya yang terjangkau itu, kata Neville Musita, masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak  terlalu dibebani dengan biaya yang cukup tinggi.  “Dengan adanya harga  yang dipatok ini, nanti masyarakat yang akan memilih. Jadi ada pilihan, apakah rapid  antigen milik pemerintah atau  diklinik milik swasta,” jelasnya. 

  Dengan adanya rapid antigen ini,  maka rapid test yang diberlakukan di Kantor Bupati selama ini ditutup dan dialihkan ke puskesmas masing-masing. Neville juga menjelaskan bahwa saat ini sedang digodok oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke  untuk  peraturan bupati yang nantinya seluruh pelaku perjalanan meggunakan transportasi udara wajib rapid antigen. “Perbupnya sementara digodok di Bagian Hukum  Setda,” terangnya.

   Ditambahkan, bahwa rapid antigen untuk kegiatan surveilans covid terkait tracing dan testing tidak dipungut bayaran. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

14 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

14 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

15 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

15 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

16 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

16 hours ago