Categories: MERAUKE

Dinkes Diminta Tertibkan Standar Harga Rapid Antigen

Salah satu wartawan di Merauke mengikuti rapid antigen gratis yang digelar Panitia Hari Jadi Merauke ke-119. Hasil dari rapid antigen yang dilakukan tersebut negatif atau tidak terpapar Covid-19.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke akan segera menyurat ke seluruh klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi  untuk melakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Penyesuaian harga ini terkait dengan adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  untuk segera menertibkan standar harga terkait dengan rapid antigen.

   “Kami akan segera menyurat ke  seluruh Klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mekakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Karena ada surat permintaan dari Kemenkes untuk menertibkan terkait dengan harga untuk biaya rapid antigen,’’ kata  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevill R. Muskita, Jumat (12/2). 

  Untuk diketahui, bahwa biaya rapid antigen yang diberlakukan oleh klinik swasta  selama ini bervariasi. Ada yang harga Rp 350 ribu, Rp 380 ribu dan Rp 400 ribu. Padahal, aturan dari pemerintah pusat, untuk luar Pulau Jawa,  biaya tertinggi sebesar Rp 275.000.   Menurut Neville, harga rapid antigen berbeda-beda tergantung standar pelayanannya, sehingga nantinya akan didiskusikan dengan masing-masing klinik.       

   Neville menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini juga terkait dengan rapid antigen yang akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui  Puskesmas Rimba Jaya, mulai Senin (15/2) hari ini. Harga yang dipatok Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk sekali rapid antigen tersebut, lanjut Neville Muskita sebesar Rp 200.000. Harga ini sudah termasuk biaya operasional dan administrasi. 

  Dengan biaya yang terjangkau itu, kata Neville Musita, masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak  terlalu dibebani dengan biaya yang cukup tinggi.  “Dengan adanya harga  yang dipatok ini, nanti masyarakat yang akan memilih. Jadi ada pilihan, apakah rapid  antigen milik pemerintah atau  diklinik milik swasta,” jelasnya. 

  Dengan adanya rapid antigen ini,  maka rapid test yang diberlakukan di Kantor Bupati selama ini ditutup dan dialihkan ke puskesmas masing-masing. Neville juga menjelaskan bahwa saat ini sedang digodok oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke  untuk  peraturan bupati yang nantinya seluruh pelaku perjalanan meggunakan transportasi udara wajib rapid antigen. “Perbupnya sementara digodok di Bagian Hukum  Setda,” terangnya.

   Ditambahkan, bahwa rapid antigen untuk kegiatan surveilans covid terkait tracing dan testing tidak dipungut bayaran. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

15 minutes ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

1 hour ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

2 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

3 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

4 hours ago

BTM: Pembangunan Sejatinya Bisa Menjaga Jati Diri dan Budaya

Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…

5 hours ago