Categories: MERAUKE

Dinkes Diminta Tertibkan Standar Harga Rapid Antigen

Salah satu wartawan di Merauke mengikuti rapid antigen gratis yang digelar Panitia Hari Jadi Merauke ke-119. Hasil dari rapid antigen yang dilakukan tersebut negatif atau tidak terpapar Covid-19.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke akan segera menyurat ke seluruh klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi  untuk melakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Penyesuaian harga ini terkait dengan adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  untuk segera menertibkan standar harga terkait dengan rapid antigen.

   “Kami akan segera menyurat ke  seluruh Klinik swasta yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mekakukan rapid antigen untuk segera menyesuaikan harga. Karena ada surat permintaan dari Kemenkes untuk menertibkan terkait dengan harga untuk biaya rapid antigen,’’ kata  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevill R. Muskita, Jumat (12/2). 

  Untuk diketahui, bahwa biaya rapid antigen yang diberlakukan oleh klinik swasta  selama ini bervariasi. Ada yang harga Rp 350 ribu, Rp 380 ribu dan Rp 400 ribu. Padahal, aturan dari pemerintah pusat, untuk luar Pulau Jawa,  biaya tertinggi sebesar Rp 275.000.   Menurut Neville, harga rapid antigen berbeda-beda tergantung standar pelayanannya, sehingga nantinya akan didiskusikan dengan masing-masing klinik.       

   Neville menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini juga terkait dengan rapid antigen yang akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke melalui  Puskesmas Rimba Jaya, mulai Senin (15/2) hari ini. Harga yang dipatok Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke untuk sekali rapid antigen tersebut, lanjut Neville Muskita sebesar Rp 200.000. Harga ini sudah termasuk biaya operasional dan administrasi. 

  Dengan biaya yang terjangkau itu, kata Neville Musita, masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak  terlalu dibebani dengan biaya yang cukup tinggi.  “Dengan adanya harga  yang dipatok ini, nanti masyarakat yang akan memilih. Jadi ada pilihan, apakah rapid  antigen milik pemerintah atau  diklinik milik swasta,” jelasnya. 

  Dengan adanya rapid antigen ini,  maka rapid test yang diberlakukan di Kantor Bupati selama ini ditutup dan dialihkan ke puskesmas masing-masing. Neville juga menjelaskan bahwa saat ini sedang digodok oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke  untuk  peraturan bupati yang nantinya seluruh pelaku perjalanan meggunakan transportasi udara wajib rapid antigen. “Perbupnya sementara digodok di Bagian Hukum  Setda,” terangnya.

   Ditambahkan, bahwa rapid antigen untuk kegiatan surveilans covid terkait tracing dan testing tidak dipungut bayaran. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

9 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

10 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

12 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

13 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

14 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

16 hours ago