

Bakri (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.
‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).
Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.
Page: 1 2
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…