Dikatakan, dalam rekonstruksi ini juga memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku melakukan tindak kejahatannya dan penggunaan barang bukti dalam melakukan penganiayaan tersebut dan juga menguji kebenaran keterangan yang diberikan saksi dan pelaku dalam BAP.
‘’Selain itu, hasil rekonstruksi ini juga memberikan keyakinan yang lebih kuat dan fakta yang terjadi sehingga dapat membantu penegakan hukum yang lebih akurat dan objektif bagi korban,’’ tambahnya.
Para tersangka, tambah KBO Sewang dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…