Dikatakan, dalam rekonstruksi ini juga memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku melakukan tindak kejahatannya dan penggunaan barang bukti dalam melakukan penganiayaan tersebut dan juga menguji kebenaran keterangan yang diberikan saksi dan pelaku dalam BAP.
‘’Selain itu, hasil rekonstruksi ini juga memberikan keyakinan yang lebih kuat dan fakta yang terjadi sehingga dapat membantu penegakan hukum yang lebih akurat dan objektif bagi korban,’’ tambahnya.
Para tersangka, tambah KBO Sewang dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd. membacakan amanat tertulis yang memberikan…
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…