Categories: MERAUKE

Dua Pria “Predator” Anak Diamankan

MERAUKE-Dua lelaki  yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut  masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa  tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan. 

   Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan  yakni April dan Mei 2021.  Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara  menutup mulut  korban agar tidak berteriak.  

   “Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata  Kasat Reskrim.

   Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun  setelah  kejadian tersebut, korban hamil.  Sementara MZ,  mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD.  Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara  mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh  rasa sakit kepada tantenya.

   “Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.

   Setelah  ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.   

  Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi  pelakunya  orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka  MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

8 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

15 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

16 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

17 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

18 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

19 hours ago