Categories: MERAUKE

Dua Pria “Predator” Anak Diamankan

MERAUKE-Dua lelaki  yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut  masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa  tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan. 

   Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan  yakni April dan Mei 2021.  Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara  menutup mulut  korban agar tidak berteriak.  

   “Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata  Kasat Reskrim.

   Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun  setelah  kejadian tersebut, korban hamil.  Sementara MZ,  mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD.  Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara  mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh  rasa sakit kepada tantenya.

   “Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.

   Setelah  ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.   

  Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi  pelakunya  orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka  MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago