Categories: MERAUKE

Dua Pria “Predator” Anak Diamankan

MERAUKE-Dua lelaki  yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut  masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa  tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan. 

   Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan  yakni April dan Mei 2021.  Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara  menutup mulut  korban agar tidak berteriak.  

   “Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata  Kasat Reskrim.

   Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun  setelah  kejadian tersebut, korban hamil.  Sementara MZ,  mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD.  Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara  mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh  rasa sakit kepada tantenya.

   “Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.

   Setelah  ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.   

  Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi  pelakunya  orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka  MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.  (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago