

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama dengan KBO dan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim saat menggelar jumpa pers terkait dengan ditangkapnya dua predator seksual anak di bawah umur, di ruang Humas Polres Merauke, kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Dua lelaki yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan.
Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan yakni April dan Mei 2021. Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara menutup mulut korban agar tidak berteriak.
“Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun setelah kejadian tersebut, korban hamil. Sementara MZ, mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD. Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh rasa sakit kepada tantenya.
“Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.
Setelah ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi pelakunya orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. (ulo/tri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…