Categories: MERAUKE

Pria Beristri Setubuhi dan Bawa Kabur ABG

MERAUKE- Seorang pria beristri di Merauke berinisial SY (29), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan  dijemput paksa  oleh  Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke di Timika karena membawa kabur dan menyetubuhi anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur sebut saja Bunga (13). 

  Penjemputan tersangka dan korban ke Timika, dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Juniar DJ. S. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK,  kepada wartawan mengungkapkan, kasus persetubuhan  terhadap anak ini berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk tinggal di rumahnya untuk menemani istri pelaku. 

   Dimana, korban adalah keponakan dari istri pelaku. Setelah tinggal bersama tersebut, kemudian pelaku membawa  kabur korban ke Timika. Saat berada di Timika, pelaku menyetubuhi  korban.  “Tapi, ternyata sebelum pelaku membawa  kabur  korban ke Timika, pelaku sudah menyetubuhi  korban di Merauke,” tandas Kasat Reskrim. 

   Kasus bawa kabur anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua dari korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.  Dari laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mimika  dan akhirnya keberadaan pelaku dan korban diketahui sehingga   keduanya diamankan. 

   “Senin kemarin sekitar pukul 14.40 WIT, team Satuan Reskrim Polres  Merauke yang terdiri dari unit PPA dan Death Adder dipimpin KBO Satuan Reskrim Ipda Juniar tiba di Kabupaten Mimika kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Mimika AKP Hermanto, SH , SIK dan bersama anggota Satuan Reskrim Mimika mengecek TKP di jalan Swadaya Kabupaten Mimika,” jelasnya. 

   Dikatakan Kasat Reskrim, dari olah TKP, telah ditemukan baju dan celana yang digunakan pada saat persetubuhan tersebut terjadi dan juga ditemukan tiket pesawat yang digunakan dalam perjalanan dari Merauke-Jayapura-Timika. ‘’Barang-barang yang ditemukan di TKP dikumpulkan sebagai barang bukti yang berhubungan dengan kasus yang terjadi,’’ terangnya. 

   Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

10 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

11 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

12 hours ago