Categories: MERAUKE

Bisa Restorasi Justice Jika Terlapor Kembalikan Uang Korban

MERAUKE–  Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap William Arvin Tjahjadi  sebagai pelapor atau korban penipuan yang diduga dilakukan oleh LS.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK,  menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya  sudah  meminta keterangan dari pelapor.

‘’Pelapor sudah kita mintai keterangan. Dan setelah pemeriksaan ini, kemudian kita panggil saksi-saksi yang mengetahui kasus itu untuk kita mintai keterangan. Kemudian terlapor,’’jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, jelas Kasat Reskrim, pada intinya korban ingin uangnya dapat dikembalikan oleh terlapor. ‘’Meski korban sudah melaporkan secara resmi, namun ingin terlapor mengembalikan seluruh uangnya itu,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut Kasat Iptu Haris Baltasar, jika terlapor nanti mau mengembalikan uang korban tersebut, maka kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) yakni  penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.‘’Bisa RJ, kalau terlapor mau kembalikan uang korban,’’ jelasnya.   

  Sekadar diketahui, laporan korban tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor  LS. Dimana terlapor LS mendatangi korban sekitar Oktober 2022 lalu meminjam uang Rp 14 juta kepada korban. Kemudian menawarkan kepada korban untuk dibuatkan perusahaan dalam bentuk CV.

Lalu korban menyerahkan uang Rp 15 juta  kepada terlapor untuk biaya pembuatan CV itu. Namun CV yang dibuat oleh terlapor itu tidak bisa dipakai  karena   kosong alias bodong. Sehingga korban  mengalami total kerugian material Rp 29 juta. Karena  terlapor tak kunjung mengembalikan pinjaman dan uang Rp 15 juta untuk pembuatan CV tersebut, akhirnya  korban melaporkan ke SPKT untuk proses hukum. (ulo/tho) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

2 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

2 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

6 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

6 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

13 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

14 hours ago