Categories: MERAUKE

Banyak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Pajak Pokok dan Denda

MERAUKE– Kebijakan pemerintah dalam memberikan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk kendaraan yang menunggak diatas 1 tahun, telah dimanfaatkan oleh masyarakat Papua Selatan khususnya warga Kabupaten Merauke.

Kepala UPTD Samsat Merauke Kayafas Simbilep, SH, ditemui media ini mengungkapkan, pembebasan pokok pajak dan denda pajak untuk wajib pajak yang menunggak diatas 1 tahun telah benarbenar telah dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan penundaan pajak selama ini. Kebijakan penghapusan pokok dan denda pajak tersebut berlangsung 25 Juni-25 Agustus 2025 lalu

‘’Kebijakan itu kan untuk wajib pajak yang menunggak bayar pajak lebih dari 1 tahun, yang dibahar hanya pokok pajak 1 tahun. Sedangkan denda pajak dihapus. Misalnya wajib pajak tersebut menunggal 2 atau 3 tahun maka yang dibayar hanya pokok pajak 1 tahun terakhir. Sedangkan pokok pajak dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus atau diputihkan,’’ kata Kayafas nya Simbilep, di ruang kerjanya, Jumat (10/10).

Dikatakan, pembayaran pajak kendaraan di bulan Januari 2025 sebanyak 3.000 wajib pajak. Sementara Februari-Mei pembayaran pajak antara 2.000-3.000. Namun sejak bulan Juni terjadi peningkatan sangat signifikan yakni sebanyak 2.900 wajib pajak membayar pajak kendaraannya. Lalu pada bulan Juli sebanyak 7.000 lebih wajib pajak dan pada bulan Agustus lebih dari 6.000 wajib pajak.

‘’Sedangkan pada bulan September, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan normal kembali yakni sebanyak 2.800 kendaraan,’’ jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sindikat Perdagangan Bayi Dipromosikan Lewat Tiktok

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…

3 hours ago

Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Panggil Meta

Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…

5 hours ago

Raja Juli Antoni: Masyarakat Bisa ‘Membeli’ Hutan

Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…

6 hours ago

Buruknya Tata Kelola, Pemanfaatan Aset Pemprov Tak Optimal

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…

1 day ago

Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Utara Papua

Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…

1 day ago

Jika Papua Utara Jadi, Suka Tidak Suka Harus Diterima

Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…

1 day ago