Categories: MERAUKE

Banyak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Pajak Pokok dan Denda

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven DigoelKejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

6 hours ago

KMP3R Tegaskan Papua Bicara Masa Depan Bukan Konflik Masa Lalu

   Dengan mengusung tema “Papua Bicara Masa Depan Bukan Konflik Masa Lalu”, KMP3R berupaya mengubah…

7 hours ago

​Pemkot Perketat Keamanan Data Kependudukan

   Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap makin tingginya tantangan perlindungan data pribadi di…

8 hours ago

Hari Kesaktian Pancasila, Warga Diimbau Waspadai Hoaks dan Intoleransi

  Dalam amanatnya Rustan Saru mengatakan ​peringatan tahunan ini dipandang bukan sekadar agenda rutin kenegaraan,…

9 hours ago

Dua Capaian Papua Diganjar Apresiasi Rp3,5 Miliar

Pemerintah Provinsi Papua meraih dua apresiasi dalam program Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II…

10 hours ago

TSE Group Siap Terima Mahasiswa Magang Uncen

​   Kepada Cenderawasih Pos, ​Wakil Rektor IV Uncen, Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum., menegaskan…

11 hours ago