Categories: MERAUKE

Banyak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Pajak Pokok dan Denda

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon PampangSatu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…

15 hours ago

Antisipasi Masuknya Super Flu di Pelabuhan dan Bandara

Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…

16 hours ago

Lampu Jembatan Merah Mati Gara-gara Kabel Dicuri

Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…

16 hours ago

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…

17 hours ago

Program MBG 3B, Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…

17 hours ago

Polairud Waropen Evakuasi 9 Korban Boat Terbalik di Perairan Saireri

Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…

18 hours ago