

Helda Ambay (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap pergantian calon legislatif pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara yang berlangsung sampai 3 Oktober 2023.
“Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin,” kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).
Mantan Ketua KPU Boven Digoel mengungkapkan bahwa saat pencermatan tersebut, tercatat 2 Partai Politik yang melakukan pergantian DCS yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Selatan.
“Verifikasi ini akan kami lakukan sampai 18 Oktober mendatang, ” terangnya.
Dalam verifikasi ini, lanjut dia, hanya 2 kemungkinan yang terjadi. Calon yang mengganti tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dalam verifikasi ini tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan apabila ada persyaratan administrasi yang kurang atau tidak memenuhi syarat. (ulo)
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…