

Helda Ambay (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap pergantian calon legislatif pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara yang berlangsung sampai 3 Oktober 2023.
“Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin,” kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).
Mantan Ketua KPU Boven Digoel mengungkapkan bahwa saat pencermatan tersebut, tercatat 2 Partai Politik yang melakukan pergantian DCS yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Selatan.
“Verifikasi ini akan kami lakukan sampai 18 Oktober mendatang, ” terangnya.
Dalam verifikasi ini, lanjut dia, hanya 2 kemungkinan yang terjadi. Calon yang mengganti tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dalam verifikasi ini tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan apabila ada persyaratan administrasi yang kurang atau tidak memenuhi syarat. (ulo)
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…