

Helda Ambay (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap pergantian calon legislatif pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara yang berlangsung sampai 3 Oktober 2023.
“Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin,” kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).
Mantan Ketua KPU Boven Digoel mengungkapkan bahwa saat pencermatan tersebut, tercatat 2 Partai Politik yang melakukan pergantian DCS yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Selatan.
“Verifikasi ini akan kami lakukan sampai 18 Oktober mendatang, ” terangnya.
Dalam verifikasi ini, lanjut dia, hanya 2 kemungkinan yang terjadi. Calon yang mengganti tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dalam verifikasi ini tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan apabila ada persyaratan administrasi yang kurang atau tidak memenuhi syarat. (ulo)
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…