‘’Tak lama kemudian, OpsnalReskrim berhasil menangkap tersangka di jalan menuju Muting di Sota. Ini berkat bantuan dari Satgas Pamtas 312 yang ikut berperan aktif dalam melakukan penyekatan sebelum tersangka lari jauh. Di sekitar tempat penangkapan, lanjut Kapolres ada saksi yang merupakan rekan dari korban melihat tersangka membawa motor tersebut,’’ katanya.
Petugas, kata Kapolres terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan kearah betis atau kaki tersangka. ‘’Atas perbuaranna itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…