‘’Tak lama kemudian, OpsnalReskrim berhasil menangkap tersangka di jalan menuju Muting di Sota. Ini berkat bantuan dari Satgas Pamtas 312 yang ikut berperan aktif dalam melakukan penyekatan sebelum tersangka lari jauh. Di sekitar tempat penangkapan, lanjut Kapolres ada saksi yang merupakan rekan dari korban melihat tersangka membawa motor tersebut,’’ katanya.
Petugas, kata Kapolres terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan kearah betis atau kaki tersangka. ‘’Atas perbuaranna itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…