Categories: MERAUKE

Tersangka Jambret di 4 Titik Diserahkan ke Kejaksaan 

MERAUKE – Tersangka pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan 4 laporan polisi, telah diserahkan  penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke. Tersangka berinisial  HIR (19) tersebut dilimpahkan Senin (10/06/2024).

‘’Untuk tersangka HIR yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan 4 laporan Polisi telah kita serahkan ke Jaksa setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Selasa (11/06/2024).

Kasus  pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan tersangka HIR di Jalan Ternate pada  Jumat (12/04/2024) sekitar pukul  18.00 WIT dengan mengambil paksa motor korban setelah terjatuih ke parit. Pelaku dibantu   Riski dan Rio. 

Pada malam itu juga, pelaku HIR  juga menjambret tas seorang ibu di Jalan GOR Hiad Sai Merauke. Korban saat itu sempat terseret jauh saat pelaku menarik tas korban.   Tak hanya di dua tempat tersebut, pelaku juga menjambret tas korbannya di jalan missi Merauke dan terakhir kasus Jambret dilakukan di Jalan Gak. 

Diketahui pula bahwa malam itu antara polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran yang pada akhirnya pelaku berhasil diringkus di sekitar Polder Muting Merauke.   

   Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim  tersangka dijerat berlapis kesatu, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, kedua Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP, ketiga Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

4 hours ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

5 hours ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

6 hours ago

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

7 hours ago

TPNPB-OPM Didesak Tunjukkan Bukti

Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…

8 hours ago

Pasar Terapung Jadi Daya Tarik Utama

   Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…

9 hours ago