Categories: MERAUKE

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pantai Lampu Satu Ditangkap

MERAUKE- Dua pelaku penganiayaan berat di Binaloka, Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai, Merauke Papua Selatan terhadap korban Daulat (54) pada Kamis (7/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIT akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Keduanya berinisial AB dan YB. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Johar, Kelapa Lima Merauke, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 15.00 WIT.   

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STP, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kedua pelaku ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah kost temannya di Jalan Johar Kelapa Lima Merauke.    

‘’Keduanya berencana akan melarikan diri ke Asmat. Untungnya, keduanya telah kita tangkap sebelum melarikan diri,’’ katanya.

Kapolres  menyebut bahwa kedua pernah berurusan dengan Kepolisian. AB berurusan dengan Polisi sebelumnya karena Narkotika jenis ganja, sementara YB berurusan dengan Polisi karena penganiayaan di Asmat. Tapi kasus penganiayaan yang dilakukan AB itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban. ‘’Tapi, dia (AB) juga pemakai Narkoba jenis ganja juga,’’ terangnya.

   Kapolres menyebutkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan kedua pelaku tersebut berawal saat korban Daulat yang selesai salat Dhuhur kemudian memilih tidur-tiudur dalam kamar rumah kontrakannya.

Saat sedang tidur-tidur itu, korban melihat adanya bayangan manusia yang lewat di depan pintu.  Karena penasaran kemudian korban keluar dan saat berada di luar kamar rumah, korban bertemu dengan kedua pelaku tersebut. 

‘’Pelaku AB langsung membacok korban di kepala sebanyak 3 kali dengan cerulit yang dibawanya,’’ katanya.

Korban berusaha melarikan diri  dengan keluar rumah, namun sial bagi korban saat itu pintu pagar masih terkunci, sehngga pelaku YB datang membacok tangan korban   dan tubuh korban. 

Korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar ke rumah tetangganya minta tolong dan berhasil diselamatkan ke RSUD Merauke. Terdapat 7 bacokan di tubuh korban. Tiga di kepala, satu ditangan dan 3 di badan.

‘’Kasus  pencurian di rumah korban ini merupakan yang  ketiga kalinya setelah kejadian itu. Pertama, korban kehilangan mesin pompa air sanyo, kemudian kedua korban kehilangan uang Rp 40 juta. Dua kasus ini masih didalami penyidik apakah kedua orang ini merupakan pelaku pencurian tersebut,’’ tandas Kapolres. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bima Ragil Resmi Bertahan, Targetkan  Promosi

Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…

34 minutes ago

Generasi Muda Port Numbay Penting Mengenal Budaya Leluhur

  Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…

2 hours ago

Komnas HAM Terima Voice Note Pasca Penembakan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…

3 hours ago

Perkuat Kemandirian, Uncen Optimalisasi Aset

   Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…

4 hours ago

Dua Jenazah Korban Penembakan Dievakuasi

​Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…

5 hours ago

Siswa SNK Pariwisata Papua Ciptakan Presensi Digital Berbasis WhatsApp

  Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…

6 hours ago